Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial
Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak pada kehidupan praksis se...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | , |
---|---|
Materyal Türü: | Online |
Dil: | Indonesia |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
2016
|
Online Erişim: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992411 |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
id |
oai:slims-992411 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024) H. Mohammad Fateh, M. Ag |
spellingShingle |
Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024) H. Mohammad Fateh, M. Ag Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
author_facet |
Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024) H. Mohammad Fateh, M. Ag |
author_sort |
Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024) |
title |
Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
title_short |
Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
title_full |
Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
title_fullStr |
Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
title_full_unstemmed |
Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial |
title_sort |
studi pemikiran kh.sahal mahfudh tentang konsep maslahah dan implementasinya dalam fikih sosial |
description |
Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial
Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap
mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di
Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak
pada kehidupan praksis sehari-hari. Pada konteks ini, Kiai Sahal memunculkan
konsep fiqih yang didasari kemaslahatan umum (maṣlahah al-āmmah) sebuah
kepentingan untuk ikut memberi tawaran pemecahan bagi persoalan belum
terintegrasinya nilai-nilai fiqih dengan realita sosial. Implemantasi pandangannya ini
mewarnai gagasan-gagasannya yang tertuang dalam karya monumentalnya yaitu
fiqihsoSial.Profil ulama yang solutif dan berfikir secara kontekstual seperti ini,
sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi majunya arus globalisasi dan terbentuknya
spesialisasi pada bidang bidang kehidupan yang begitu luas. Seorang tokoh seperti
Kiai Sahal sudah sepatutnya tidak memahami bidang fiqih saja. Sebab, jika ia hanya
menguasai ilmu fiqih saja maka bimbingannya akan terasa hambar karena ia tidak
memecahkan masalah masyarakat.
Adanya penghampiran latarbelakang permasalahan diatas penyusun sangat
tertarik untuk melakukan penelitian terhadap percikan pemikiran Kiaiasal Kajen
KabupatenP ati tentang fiqih sosial. Dan juga penyusun ingin mengatahui lebih
mendalam bagaimana pandangan Kiai Sahal terhadap konsep maslahah ? bagaimana
implementasi konsep maslahah dalam fiqih sosial?. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui secara spesifik pandangan Kiai Sahal Mahfudh terhadap
konsep maslahah dalam fiqihsosial. Selanjutnya kegunaan penelitian ini secara
teoritis adalah mengetahui model pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang konsep
maslahah dalam fiqih sosial,sedangkan kegunaan secara praktis yaitu
mengembangkan khazanah keilmuwan para intelektual muslim khususnya dalam
bidang fiqh.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research)
dengan menggunakan filosofis dans osiologis. Adapun metode penelitian yang
digunakan yaitu dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis deskriptik analitik, induktif dan analisisisi (containt analysis)
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maslahah dalam
pandangan Kiai Sahal menjadi bagian dari lahirnya istilah fiqih sosial disatu sisi dan
mnejadi embrio disisi yang lain. Kontruksi pemikiran yang dibangun kiai sahal selalu
mengupayakan kepentingan umum atau maṣlahah al-āmmah, sehingga teori dan aksi
yang dihasilkan Kiai Sahal sejalan dengan problem kemasyarakat yang dialaminya.
Dengan demikian, tipologi pemikiran KiaiSahal termasuk dalam tipologi yang
elektik. |
publisher |
Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan |
publishDate |
2016 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992411 |
_version_ |
1690546491086602240 |
spelling |
oai:slims-992411Studi Pemikiran KH.Sahal Mahfudh Tentang Konsep Maslahah Dan Implementasinya Dalam Fikih Sosial Rheza Bakhtiar Pamungkas (2011111024) H. Mohammad Fateh, M. Ag Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xvii, 126 hl.; 21X30 cm Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak pada kehidupan praksis sehari-hari. Pada konteks ini, Kiai Sahal memunculkan konsep fiqih yang didasari kemaslahatan umum (maṣlahah al-āmmah) sebuah kepentingan untuk ikut memberi tawaran pemecahan bagi persoalan belum terintegrasinya nilai-nilai fiqih dengan realita sosial. Implemantasi pandangannya ini mewarnai gagasan-gagasannya yang tertuang dalam karya monumentalnya yaitu fiqihsoSial.Profil ulama yang solutif dan berfikir secara kontekstual seperti ini, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi majunya arus globalisasi dan terbentuknya spesialisasi pada bidang bidang kehidupan yang begitu luas. Seorang tokoh seperti Kiai Sahal sudah sepatutnya tidak memahami bidang fiqih saja. Sebab, jika ia hanya menguasai ilmu fiqih saja maka bimbingannya akan terasa hambar karena ia tidak memecahkan masalah masyarakat. Adanya penghampiran latarbelakang permasalahan diatas penyusun sangat tertarik untuk melakukan penelitian terhadap percikan pemikiran Kiaiasal Kajen KabupatenP ati tentang fiqih sosial. Dan juga penyusun ingin mengatahui lebih mendalam bagaimana pandangan Kiai Sahal terhadap konsep maslahah ? bagaimana implementasi konsep maslahah dalam fiqih sosial?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara spesifik pandangan Kiai Sahal Mahfudh terhadap konsep maslahah dalam fiqihsosial. Selanjutnya kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah mengetahui model pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang konsep maslahah dalam fiqih sosial,sedangkan kegunaan secara praktis yaitu mengembangkan khazanah keilmuwan para intelektual muslim khususnya dalam bidang fiqh. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan filosofis dans osiologis. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptik analitik, induktif dan analisisisi (containt analysis) Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maslahah dalam pandangan Kiai Sahal menjadi bagian dari lahirnya istilah fiqih sosial disatu sisi dan mnejadi embrio disisi yang lain. Kontruksi pemikiran yang dibangun kiai sahal selalu mengupayakan kepentingan umum atau maṣlahah al-āmmah, sehingga teori dan aksi yang dihasilkan Kiai Sahal sejalan dengan problem kemasyarakat yang dialaminya. Dengan demikian, tipologi pemikiran KiaiSahal termasuk dalam tipologi yang elektik. Kata kunci: KH. Sahal Mahfudh, Maṣlahah, Fiqih Sosial Pandangan maslahah Kiai Sahal muncul dari sebuah keprihatinan terhadap mandulnya peran fiqih dalam ikut serta memecahkan problem sosial di Indonesia.Sehingga memunculkan paradigma fiqih yang formalistis dan berdampak pada kehidupan praksis sehari-hari. Pada konteks ini, Kiai Sahal memunculkan konsep fiqih yang didasari kemaslahatan umum (maṣlahah al-āmmah) sebuah kepentingan untuk ikut memberi tawaran pemecahan bagi persoalan belum terintegrasinya nilai-nilai fiqih dengan realita sosial. Implemantasi pandangannya ini mewarnai gagasan-gagasannya yang tertuang dalam karya monumentalnya yaitu fiqihsoSial.Profil ulama yang solutif dan berfikir secara kontekstual seperti ini, sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi majunya arus globalisasi dan terbentuknya spesialisasi pada bidang bidang kehidupan yang begitu luas. Seorang tokoh seperti Kiai Sahal sudah sepatutnya tidak memahami bidang fiqih saja. Sebab, jika ia hanya menguasai ilmu fiqih saja maka bimbingannya akan terasa hambar karena ia tidak memecahkan masalah masyarakat. Adanya penghampiran latarbelakang permasalahan diatas penyusun sangat tertarik untuk melakukan penelitian terhadap percikan pemikiran Kiaiasal Kajen KabupatenP ati tentang fiqih sosial. Dan juga penyusun ingin mengatahui lebih mendalam bagaimana pandangan Kiai Sahal terhadap konsep maslahah ? bagaimana implementasi konsep maslahah dalam fiqih sosial?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara spesifik pandangan Kiai Sahal Mahfudh terhadap konsep maslahah dalam fiqihsosial. Selanjutnya kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah mengetahui model pemikiran Kiai Sahal Mahfudh tentang konsep maslahah dalam fiqih sosial,sedangkan kegunaan secara praktis yaitu mengembangkan khazanah keilmuwan para intelektual muslim khususnya dalam bidang fiqh. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan filosofis dans osiologis. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptik analitik, induktif dan analisisisi (containt analysis) Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maslahah dalam pandangan Kiai Sahal menjadi bagian dari lahirnya istilah fiqih sosial disatu sisi dan mnejadi embrio disisi yang lain. Kontruksi pemikiran yang dibangun kiai sahal selalu mengupayakan kepentingan umum atau maṣlahah al-āmmah, sehingga teori dan aksi yang dihasilkan Kiai Sahal sejalan dengan problem kemasyarakat yang dialaminya. Dengan demikian, tipologi pemikiran KiaiSahal termasuk dalam tipologi yang elektik. Fiqh Maslahah Pemikiran Islam - Fiqih Maslahah Fikih Sosial Konsep Maslahah KH.Sahal Mahfudh 2X7.423 043 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992411 SK HKI 16.036 PAM s 16SK1611036.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_rheza_bakhtiar_pamungkas.png.png |
score |
11.174184 |