Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litig...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Edi Hudiata
Format: Online
Language:Indonesia
Published: UII Press 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992522
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!