Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litig...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Edi Hudiata
Format: Online
Language:Indonesia
Published: UII Press 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992522
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992522
recordtype slims
spelling oai:slims-992522Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi Edi Hudiata UII Press 2015 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xx, 210 hlm., 23 cm Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tulisan ini akan mencoba mengurai satu Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. Selain itu penyelesaian melalui arbitrase syariah juga dapat lebih menjaga rahasia masing-masing pihak. Namun begitu, kurangnya sosialisasi Basyarnas kepada masyarakat, dan jaringan kantor Basyarnas yang masih terbatas di ibu kota, menjadikan Basyarnas kurang dikenal sebagai lembaga arbiter dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tulisan ini akan mencoba mengurai satu Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. Selain itu penyelesaian melalui arbitrase syariah juga dapat lebih menjaga rahasia masing-masing pihak. Namun begitu, kurangnya sosialisasi Basyarnas kepada masyarakat, dan jaringan kantor Basyarnas yang masih terbatas di ibu kota, menjadikan Basyarnas kurang dikenal sebagai lembaga arbiter dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Sengketa Perbankan Perbankan Syariah Hukum Perbankan 346.082 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992522 9789793333854 346.082 HUD p 16TD160782.00 16SR160782.01 16SR160782.02 16SR160782.03 16SR160782.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/PENYELESAIAN_SENGKETA_PERBANKAN_SYARIAH__.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Edi Hudiata
spellingShingle Edi Hudiata
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
author_facet Edi Hudiata
author_sort Edi Hudiata
title Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
title_short Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
title_full Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
title_fullStr Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
title_full_unstemmed Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan Non Litigasi
title_sort penyelesaian sengketa perbankan syariah : pasca putusan mk nomor 93/puu-x/2012 : litigasi dan non litigasi
description Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tulisan ini akan mencoba mengurai satu Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. Selain itu penyelesaian melalui arbitrase syariah juga dapat lebih menjaga rahasia masing-masing pihak. Namun begitu, kurangnya sosialisasi Basyarnas kepada masyarakat, dan jaringan kantor Basyarnas yang masih terbatas di ibu kota, menjadikan Basyarnas kurang dikenal sebagai lembaga arbiter dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.
publisher UII Press
publishDate 2015
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992522
_version_ 1690546498164490240
score 11.174184