Hukum Perikatan
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pih...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2016
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992547 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-992547 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-992547Hukum Perikatan I Ketut Oka Setiawan Dessy Marliani Listianingsih Sinar Grafika 2016 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU x, 216 hlm., 21 cm. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkansuatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertuli, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara. Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karna kebebasan berkontrak Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkansuatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertuli, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara. Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karna kebebasan berkontrak Sewa Menyewa jual beli perjanjian Hukum Perikatan 346.02 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992547 9789790076341 346.02 SET h 16TD160803.00 16SR160803.01 16SR160803.02 16SR160803.03 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Hukum_Perikatan__I_Ketut_Oka_Setiawan.jpg.jpg |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
I Ketut Oka Setiawan Dessy Marliani Listianingsih |
spellingShingle |
I Ketut Oka Setiawan Dessy Marliani Listianingsih Hukum Perikatan |
author_facet |
I Ketut Oka Setiawan Dessy Marliani Listianingsih |
author_sort |
I Ketut Oka Setiawan |
title |
Hukum Perikatan |
title_short |
Hukum Perikatan |
title_full |
Hukum Perikatan |
title_fullStr |
Hukum Perikatan |
title_full_unstemmed |
Hukum Perikatan |
title_sort |
hukum perikatan |
description |
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum.
Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkansuatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertuli, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karna kebebasan berkontrak
|
publisher |
Sinar Grafika |
publishDate |
2016 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992547 |
_version_ |
1690546473231450112 |
score |
11.174184 |