Hukum Acara Pengujian Undang Undang
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD: memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD-1...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992570 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|