Hukum Acara Pengujian Undang Undang

Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD: memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD-1...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Jimly Asshiddiqie, Tarmizi
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Sinar Grafika 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992570
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!