Hukum Acara Pengujian Undang Undang

Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD: memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD-1...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: Jimly Asshiddiqie, Tarmizi
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Sinar Grafika 2012
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992570
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD: memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD-1945). Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi mempunyai corak dan tata beracara serta sistem pembuktian dan ragam alat buktinya yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain seperti Hukum Acara Pidana dan Perdata. Karena pada hakikatnya, perkara pengujian undang-undang ini tidaklah bersifat confentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingannya satu sama lain, tetapi menyangkut kepentingan kolektif semua orang dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Buku ini mengulas secara detail hukum acara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (judicial review) yang dimulai dari tahapan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, hingga dikeluarkannya putusan serta akibat hukum dari perkara yang bersangkutan.