Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Kata Kunci : Inseminasi Buatan, Kewarisan, Mahkamah Konstitusi Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan selain untuk membentuk keluarga bahagia adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadirananak dalam sebuah rumah tangga sangatlah penting. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Akhmad Jalaludin, M. A, Mundriyah (2011110078)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992672
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992672
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
Mundriyah (2011110078)
spellingShingle Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
Mundriyah (2011110078)
Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
author_facet Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
Mundriyah (2011110078)
author_sort Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
title Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
title_short Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
title_full Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
title_fullStr Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
title_full_unstemmed Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
title_sort kedudukan anak hasil inseminasi buatan melalui donor sperma dan implikasinya terhadap kewarisan pasca putusanmahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010
description Kata Kunci : Inseminasi Buatan, Kewarisan, Mahkamah Konstitusi Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan selain untuk membentuk keluarga bahagia adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadirananak dalam sebuah rumah tangga sangatlah penting. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Program ini merupakan suatu proses pembuahan (konsepsi) yang dilakukan di luar rahim yaitu antara sperma dan ovum dipertemukan dalam sebuah cawan fetri yang diberi suhu sesuai dengan panas seorang wanita. Hal ini dimaksudkan agar tetap hidup sampai pada tahapan dimasukkan ke dalam rahim wanita. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian tentang insemininasi buatan melalui donor sperma. maksud dari inseminasi buatan yakni sebuah langkah seorang pasangan yang menginginkan adanya keturunan namun tidak menggunakan cara alamiah melainkan dengan penyuntikan sperma dari luar baik dari suami sendiri maupun donor sperma dari orang lain. namun yang digarisbawahi hanya inseminasi melalui donor sperma mengingat donor sperma hukumnya haram dan disamakan dengan hubungan zina. namun setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah, maka secara langsung berdampak pada hukum keluarga Islam. Sehingga dalam hal ini peneliti, meneliti status anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010? Dan meneliti hak waris anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah KonstitusiNo. 46/PUU-VIII/2010? Metode yang digunakan peneliti yakni metode penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang datanya berasal dari bahan pustaka: Kitab-kitab, buku-buku, Undang-undang dan karya ilmiah lainnya. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang telah terkumpul, sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu memang demikian keadaannya. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa menurut hukum Islam ketentuan hukum dari pelaksanaan inseminasi buatan dengan sperma dan ovumdari pendonor yang bukan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke rahim istri adalah haram, anak yang lahir dari proses tersebut adalah anak tidak sah atau sama dengan anak zina. Sedangkan berkaitan hak waris pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini maka apabila anak inseminasi buatan melalui donor sperma ini terbukti melalui ilmu pengetahuan bahwa merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris. Namun menurut peneliti hak waris yang diberikan kepada anak di luar nikah besarnya tidak sama dengan anak dari perkawinan yang sah.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992672
_version_ 1690546480718282752
spelling oai:slims-992672Kedudukan Anak Hasil Inseminasi Buatan Melalui Donor Sperma Dan Implikasinya Terhadap Kewarisan Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dr. Akhmad Jalaludin, M. A Mundriyah (2011110078) Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xiv, 79 hlm.; 21X30 cm Kata Kunci : Inseminasi Buatan, Kewarisan, Mahkamah Konstitusi Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan selain untuk membentuk keluarga bahagia adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadirananak dalam sebuah rumah tangga sangatlah penting. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Program ini merupakan suatu proses pembuahan (konsepsi) yang dilakukan di luar rahim yaitu antara sperma dan ovum dipertemukan dalam sebuah cawan fetri yang diberi suhu sesuai dengan panas seorang wanita. Hal ini dimaksudkan agar tetap hidup sampai pada tahapan dimasukkan ke dalam rahim wanita. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian tentang insemininasi buatan melalui donor sperma. maksud dari inseminasi buatan yakni sebuah langkah seorang pasangan yang menginginkan adanya keturunan namun tidak menggunakan cara alamiah melainkan dengan penyuntikan sperma dari luar baik dari suami sendiri maupun donor sperma dari orang lain. namun yang digarisbawahi hanya inseminasi melalui donor sperma mengingat donor sperma hukumnya haram dan disamakan dengan hubungan zina. namun setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah, maka secara langsung berdampak pada hukum keluarga Islam. Sehingga dalam hal ini peneliti, meneliti status anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010? Dan meneliti hak waris anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah KonstitusiNo. 46/PUU-VIII/2010? Metode yang digunakan peneliti yakni metode penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang datanya berasal dari bahan pustaka: Kitab-kitab, buku-buku, Undang-undang dan karya ilmiah lainnya. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang telah terkumpul, sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu memang demikian keadaannya. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa menurut hukum Islam ketentuan hukum dari pelaksanaan inseminasi buatan dengan sperma dan ovumdari pendonor yang bukan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke rahim istri adalah haram, anak yang lahir dari proses tersebut adalah anak tidak sah atau sama dengan anak zina. Sedangkan berkaitan hak waris pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini maka apabila anak inseminasi buatan melalui donor sperma ini terbukti melalui ilmu pengetahuan bahwa merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris. Namun menurut peneliti hak waris yang diberikan kepada anak di luar nikah besarnya tidak sama dengan anak dari perkawinan yang sah. Kata Kunci : Inseminasi Buatan, Kewarisan, Mahkamah Konstitusi Salah satu tujuan dari sebuah perkawinan selain untuk membentuk keluarga bahagia adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadirananak dalam sebuah rumah tangga sangatlah penting. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Program ini merupakan suatu proses pembuahan (konsepsi) yang dilakukan di luar rahim yaitu antara sperma dan ovum dipertemukan dalam sebuah cawan fetri yang diberi suhu sesuai dengan panas seorang wanita. Hal ini dimaksudkan agar tetap hidup sampai pada tahapan dimasukkan ke dalam rahim wanita. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian tentang insemininasi buatan melalui donor sperma. maksud dari inseminasi buatan yakni sebuah langkah seorang pasangan yang menginginkan adanya keturunan namun tidak menggunakan cara alamiah melainkan dengan penyuntikan sperma dari luar baik dari suami sendiri maupun donor sperma dari orang lain. namun yang digarisbawahi hanya inseminasi melalui donor sperma mengingat donor sperma hukumnya haram dan disamakan dengan hubungan zina. namun setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah, maka secara langsung berdampak pada hukum keluarga Islam. Sehingga dalam hal ini peneliti, meneliti status anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010? Dan meneliti hak waris anak hasil inseminasi buatan pasca putusan Mahkamah KonstitusiNo. 46/PUU-VIII/2010? Metode yang digunakan peneliti yakni metode penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang datanya berasal dari bahan pustaka: Kitab-kitab, buku-buku, Undang-undang dan karya ilmiah lainnya. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu metode yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang telah terkumpul, sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu memang demikian keadaannya. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa menurut hukum Islam ketentuan hukum dari pelaksanaan inseminasi buatan dengan sperma dan ovumdari pendonor yang bukan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke rahim istri adalah haram, anak yang lahir dari proses tersebut adalah anak tidak sah atau sama dengan anak zina. Sedangkan berkaitan hak waris pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini maka apabila anak inseminasi buatan melalui donor sperma ini terbukti melalui ilmu pengetahuan bahwa merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris. Namun menurut peneliti hak waris yang diberikan kepada anak di luar nikah besarnya tidak sama dengan anak dari perkawinan yang sah. Inseminasi Buatan faraid Hukum Waris - Islam 2X4.4 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992672 SK HKI 17.008 MUN k 17SK1711008.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_mundriyah.png.png
score 11.174184