Perspektif Hukum Islam Tentang Praktek Pengangkatan Anak Secara Adat (Studi Kasus Kelurahan Kasepuhan Kec. Batang Kab. Batang)
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga orang tua angkat. Sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangat. Anak angkat merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan, kasih sayang, kebutuhan hidup...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
2016
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992705 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak
orang lain ke dalam keluarga orang tua angkat. Sehingga timbul hubungan hukum
antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangat. Anak angkat
merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan, kasih sayang, kebutuhan hidup
sehari-hari, biaya pendidikan dan lain sebagainya beralih kepada orang tua angkat.
namun di masyarakat masih terdapat praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai
dengan hukum Islam. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana
praktik pengangkatan anak dan tinjaun hukum Islam mengenai praktik
pengangkatan anak yang terjadi di Kelurahan Kasepuhan Kec. Batang Kab.
Batangi.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui praktik pengangkatan anak dan tinjuan hukum Islam Mengenai
praktik pengangkatan anak di Kelurahan Kasepuhan Kec. Batng Kab. Batng.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Metode pengumpulan
data yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis
menggunakan pendekatan normatif.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan; pertama, praktik
pengangkatan anak di Kelurahan Kasepuhan dilakukan dengan cara adat kebiasan
masyarakat tanpa penetapan pengandilan dan menjadikan status anak angkat sama
dengan anak kandung. Kedua, pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat
kasepuhan tidak sesuai dengan ajaran hukum Islam karena status anak angkat
disamakan dengan anak kandung.
Kata Kunci : Pengangkatan anak, Hukum Islam, Hukum adat Batang |
---|