Perspektif Hukum Islam Tentang Praktek Pengangkatan Anak Secara Adat (Studi Kasus Kelurahan Kasepuhan Kec. Batang Kab. Batang)

Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga orang tua angkat. Sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangat. Anak angkat merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan, kasih sayang, kebutuhan hidup...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: H. Sam'ani Sya'roni, M. Ag, Moh. Khaerul Akromudin (2011111014)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992705
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga orang tua angkat. Sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangat. Anak angkat merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan, kasih sayang, kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan lain sebagainya beralih kepada orang tua angkat. namun di masyarakat masih terdapat praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pengangkatan anak dan tinjaun hukum Islam mengenai praktik pengangkatan anak yang terjadi di Kelurahan Kasepuhan Kec. Batang Kab. Batangi. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengangkatan anak dan tinjuan hukum Islam Mengenai praktik pengangkatan anak di Kelurahan Kasepuhan Kec. Batng Kab. Batng. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan; pertama, praktik pengangkatan anak di Kelurahan Kasepuhan dilakukan dengan cara adat kebiasan masyarakat tanpa penetapan pengandilan dan menjadikan status anak angkat sama dengan anak kandung. Kedua, pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat kasepuhan tidak sesuai dengan ajaran hukum Islam karena status anak angkat disamakan dengan anak kandung. Kata Kunci : Pengangkatan anak, Hukum Islam, Hukum adat Batang