Upaya Penyelesaian Keengganan Suami Membayar Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Kasus Di Kabupaten Batang Tahun 2014)

Kata kunci: suami, keengganan, iddah. Banyak fenomena yang berkembang di masyarakat menyangkut persoalan perceraian yang mengakibatkan putusnya suatu ikatan perkawinan, dan kemudian mengakibatkan adanya nafkah iddah sebagai akibat dari perceraian itu. Dalam kasus tersebut, banyak terjadi bahwa s...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: H. Sam'ani Sya'roni, M. Ag, Dwi Pratiwi Mustikasari (2011111028)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992708
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Kata kunci: suami, keengganan, iddah. Banyak fenomena yang berkembang di masyarakat menyangkut persoalan perceraian yang mengakibatkan putusnya suatu ikatan perkawinan, dan kemudian mengakibatkan adanya nafkah iddah sebagai akibat dari perceraian itu. Dalam kasus tersebut, banyak terjadi bahwa seorang istri tidak mendapatkan hak nafkah iddah selama dalam perceraian. Rumusan masalah dalam penelitian ini, diajukan pokok permasalahannya sebagai berikut: Mengapa suami enggan membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014, Bagaimana upaya penyelesaian perkara atas keengganan suami membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis suami enggan membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014, serta menganalisis upaya penyelesaian perkara atas keengganan suami membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan wawancara kepada para pihak yang berperkara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif model interaktif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa suami enggan membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014 dikarenakan fakor ekonomi dan juga sosial yang mengakibatkan nafkah tersebut tidak dapat terpenuhi. Sedangkan upaya penyelesaian perkara atas keengganan suami membayar nafkah iddah dalam perkara cerai talak di Kabupaten Batang Tahun 2014 yaitu melalui permohonan eksekusi.