Mekanisme Akad Mudharabah Dalam Pembiayaan Modal Usaha Di Koperasi Primer Serba Usaha Syirkah Muawanah (KOPSIM) NU Batang Menurut Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000

Banyaknya usaha dan perdagangan yang dijalankan masyarakat, permasalahan yang dihadapi adalah kekurangan modal untuk mencukupi kebutuhan usahanya, maka dari itu haruslah mereka melaukan pembiayaan atau financing yaitu modal pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang membutuhkan...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: Khaerul Anam (2012113070), Marlina, M. Pd
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992825
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
Descripció
Sumari:Banyaknya usaha dan perdagangan yang dijalankan masyarakat, permasalahan yang dihadapi adalah kekurangan modal untuk mencukupi kebutuhan usahanya, maka dari itu haruslah mereka melaukan pembiayaan atau financing yaitu modal pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang membutuhkan modal untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau dengan lembaga, demi kelancaran dan menyelesaikan masalah tersebut KOPSIM NU Batang melakukan atau mencari terlebih dahulu kepada pihak yang mempunyai kelebihan dana untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan pembiayaan kepada anggotanya. Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan penerapan akad mudharabah pada pembiayaan modal usaha di KOPSIM NU Batang Menurut Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000. Hasil penelitian tugas akhir ini adalah pembiayaan modal usaha yang dilakukan oleh KOPSIM NU Batang untuk membiayai para anggota Usaha Kecil Menengah. Dalam pembiayaan modal usaha di KOPSIM NU Batang ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam pengelolaan pembiayaan mudharabah dalam hal ini KOPSIM NU Batang menggunakan revenue sharing sebagai pembagian keuntungan. Dapat disimpulkan bahwa pihak KOPSIM NU Batang sebagian besar telah menjelaskan secara keseluruhan, hanya saja nasabah yang kurang mengerti ketentuan pembiayaan tersebut dan ada yang kurang sesuai. Serta dari pihak KOPSIM juga masih belum bisa sepenuhnya melakukan penerapan akad mudharabah yang sesuai dengan Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000.