Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010

Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, hal itu jika dilihat pada status anak yang menjadi tidak jelas dan belum dapat terlindungi secara optimal oleh n...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Syamsur Rijal (2011111042), Drs. H. Muslih Husein, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994349
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994349
recordtype slims
spelling oai:slims-994349Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010 Muhammad Syamsur Rijal (2011111042) Drs. H. Muslih Husein, M.Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xii, 79 hlm., 21X30 cm. Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, hal itu jika dilihat pada status anak yang menjadi tidak jelas dan belum dapat terlindungi secara optimal oleh negara. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Urgensi Isbat Nikah bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Yaitu penelitin yang mengacu pada studi kepustakaan terhadap data sekunder yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan antara peraturan-peraturan dan dalam penerapannya. Bahan hukum primer meliputi UU Perkawinan, KHI, UU Perlindungan Anak dan putusa MK No.46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian, buku-buku teks, dan internet yang terkait dengan tema penelitian. Bersifat analisis preskriptif sebagai analisis penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Isbat nikah dianggap sudah tidak urgen lagi, Setelah lahirnya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 dan PERMENDAGRI Nomor 9 tahun 2016. Telah melahirkan suatu ketentuan baru untuk melindungi anak hasil nikah siri, perlindungan tersebut didasarkan pada pembuktian sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang secara otomatis dapat memperoleh keperdataan dengan ayah biologisnya walaupun tanpa isbat nikah ke Pengadilan dan tidak mempermasalahkan keabsahan pernikahan kedua orang tuanya. Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, hal itu jika dilihat pada status anak yang menjadi tidak jelas dan belum dapat terlindungi secara optimal oleh negara. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Urgensi Isbat Nikah bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Yaitu penelitin yang mengacu pada studi kepustakaan terhadap data sekunder yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan antara peraturan-peraturan dan dalam penerapannya. Bahan hukum primer meliputi UU Perkawinan, KHI, UU Perlindungan Anak dan putusa MK No.46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian, buku-buku teks, dan internet yang terkait dengan tema penelitian. Bersifat analisis preskriptif sebagai analisis penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Isbat nikah dianggap sudah tidak urgen lagi, Setelah lahirnya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 dan PERMENDAGRI Nomor 9 tahun 2016. Telah melahirkan suatu ketentuan baru untuk melindungi anak hasil nikah siri, perlindungan tersebut didasarkan pada pembuktian sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang secara otomatis dapat memperoleh keperdataan dengan ayah biologisnya walaupun tanpa isbat nikah ke Pengadilan dan tidak mempermasalahkan keabsahan pernikahan kedua orang tuanya. Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010 Munakahat - Mengasuh Anak nikah siri Perlindungan anak Isbat Nikah 2X4.37 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994349 SK HKI 18.007 RIJ u 18SK1811007.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_rijal.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Muhammad Syamsur Rijal (2011111042)
Drs. H. Muslih Husein, M.Ag
spellingShingle Muhammad Syamsur Rijal (2011111042)
Drs. H. Muslih Husein, M.Ag
Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
author_facet Muhammad Syamsur Rijal (2011111042)
Drs. H. Muslih Husein, M.Ag
author_sort Muhammad Syamsur Rijal (2011111042)
title Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
title_short Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
title_full Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
title_fullStr Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
title_full_unstemmed Urgensi Isbat Nikah Bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PPU-VIII/2010
title_sort urgensi isbat nikah bagi perlindungan anak hasil nikah siri pasca putusan mahkamah konstitusi no.46/ppu-viii/2010
description Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, hal itu jika dilihat pada status anak yang menjadi tidak jelas dan belum dapat terlindungi secara optimal oleh negara. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Urgensi Isbat Nikah bagi Perlindungan Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Yaitu penelitin yang mengacu pada studi kepustakaan terhadap data sekunder yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan antara peraturan-peraturan dan dalam penerapannya. Bahan hukum primer meliputi UU Perkawinan, KHI, UU Perlindungan Anak dan putusa MK No.46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian, buku-buku teks, dan internet yang terkait dengan tema penelitian. Bersifat analisis preskriptif sebagai analisis penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Isbat nikah dianggap sudah tidak urgen lagi, Setelah lahirnya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 dan PERMENDAGRI Nomor 9 tahun 2016. Telah melahirkan suatu ketentuan baru untuk melindungi anak hasil nikah siri, perlindungan tersebut didasarkan pada pembuktian sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang secara otomatis dapat memperoleh keperdataan dengan ayah biologisnya walaupun tanpa isbat nikah ke Pengadilan dan tidak mempermasalahkan keabsahan pernikahan kedua orang tuanya.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994349
_version_ 1690546367724781568
score 11.174184