Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz

Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami istri dan anak-anaknya namun, dalam prakteknya kehidupan rumah tangga tidak selalu terjadi keharmonisan meskipun jauh hari sebelumnya sewaktu akan melaksanakan perkawinan telah dikhutbahkan agar suami dan istri bisa saling menjaga . Al-Qur’...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Fatiyatul Munifah (2011112039), Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994649
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994649
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Fatiyatul Munifah (2011112039)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
spellingShingle Fatiyatul Munifah (2011112039)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
author_facet Fatiyatul Munifah (2011112039)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
author_sort Fatiyatul Munifah (2011112039)
title Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
title_short Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
title_full Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
title_fullStr Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
title_full_unstemmed Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz
title_sort studi komparasi pendapat imam ibnu hazm dan imam an-nawawi tentang nafkah istri nusyuz
description Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami istri dan anak-anaknya namun, dalam prakteknya kehidupan rumah tangga tidak selalu terjadi keharmonisan meskipun jauh hari sebelumnya sewaktu akan melaksanakan perkawinan telah dikhutbahkan agar suami dan istri bisa saling menjaga . Al-Qur’an menganjurkan apabila terjadi perselisihan suami dan istri diselesaikan dengan baikdengan jalan musyawarah namun, penyelesaian ini terkadang masih kurang memberikan keadilan kepada masing-masing pihak sehingga tidak jarang istri melakukan tindakan membangkang tindakan ini dalam fikih disebut dengan nusyuz. Di Indonesia pengaturan perkawinan tentang gugurnya nafkah bagi istri nuyuz diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami istri pada bagian ketiga pasal 80. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah membandingkan dua pendapat dari ulama’ Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hazm. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga dengan baik dan dapat menciptkan kerjasa a antara suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pengembangan perbandingan hukum islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan melihat atau menganalisis dokumenlainya. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis content. Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa dalam hal dua pendapat tersebut penulis lebih memilih dari pendapat Ibnu Hazm, mengingat dari pendapat Ibnu Hazm lebih mempunyai kelebihan diataranya yaitu dengan melihat permasalahan yang muncul dimasyaraka tsekarang dan melihat prinsip mua’asyarah bil ma’ruf persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga diharapkan bisa terselesaikan dengan baik karena tidak semua pasangan suami istri menjalankan prinsip tersebut tanpa membedakan bahwa seorang suami mempunyai posisi tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mendengarkan pendapat istri dan dapat menciptkan kerjasama antar suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pegembangan perbandingan hukum Islam di Indonesia.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994649
_version_ 1690546351234875392
spelling oai:slims-994649Studi Komparasi Pendapat Imam Ibnu Hazm Dan Imam An-Nawawi Tentang Nafkah Istri Nusyuz Fatiyatul Munifah (2011112039) Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 75 hlm., 21X30 cm. Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami istri dan anak-anaknya namun, dalam prakteknya kehidupan rumah tangga tidak selalu terjadi keharmonisan meskipun jauh hari sebelumnya sewaktu akan melaksanakan perkawinan telah dikhutbahkan agar suami dan istri bisa saling menjaga . Al-Qur’an menganjurkan apabila terjadi perselisihan suami dan istri diselesaikan dengan baikdengan jalan musyawarah namun, penyelesaian ini terkadang masih kurang memberikan keadilan kepada masing-masing pihak sehingga tidak jarang istri melakukan tindakan membangkang tindakan ini dalam fikih disebut dengan nusyuz. Di Indonesia pengaturan perkawinan tentang gugurnya nafkah bagi istri nuyuz diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami istri pada bagian ketiga pasal 80. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah membandingkan dua pendapat dari ulama’ Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hazm. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga dengan baik dan dapat menciptkan kerjasa a antara suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pengembangan perbandingan hukum islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan melihat atau menganalisis dokumenlainya. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis content. Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa dalam hal dua pendapat tersebut penulis lebih memilih dari pendapat Ibnu Hazm, mengingat dari pendapat Ibnu Hazm lebih mempunyai kelebihan diataranya yaitu dengan melihat permasalahan yang muncul dimasyaraka tsekarang dan melihat prinsip mua’asyarah bil ma’ruf persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga diharapkan bisa terselesaikan dengan baik karena tidak semua pasangan suami istri menjalankan prinsip tersebut tanpa membedakan bahwa seorang suami mempunyai posisi tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mendengarkan pendapat istri dan dapat menciptkan kerjasama antar suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pegembangan perbandingan hukum Islam di Indonesia. Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami istri dan anak-anaknya namun, dalam prakteknya kehidupan rumah tangga tidak selalu terjadi keharmonisan meskipun jauh hari sebelumnya sewaktu akan melaksanakan perkawinan telah dikhutbahkan agar suami dan istri bisa saling menjaga . Al-Qur’an menganjurkan apabila terjadi perselisihan suami dan istri diselesaikan dengan baikdengan jalan musyawarah namun, penyelesaian ini terkadang masih kurang memberikan keadilan kepada masing-masing pihak sehingga tidak jarang istri melakukan tindakan membangkang tindakan ini dalam fikih disebut dengan nusyuz. Di Indonesia pengaturan perkawinan tentang gugurnya nafkah bagi istri nuyuz diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban suami istri pada bagian ketiga pasal 80. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah membandingkan dua pendapat dari ulama’ Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hazm. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga dengan baik dan dapat menciptkan kerjasa a antara suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pengembangan perbandingan hukum islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan melihat atau menganalisis dokumenlainya. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis content. Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa dalam hal dua pendapat tersebut penulis lebih memilih dari pendapat Ibnu Hazm, mengingat dari pendapat Ibnu Hazm lebih mempunyai kelebihan diataranya yaitu dengan melihat permasalahan yang muncul dimasyaraka tsekarang dan melihat prinsip mua’asyarah bil ma’ruf persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga diharapkan bisa terselesaikan dengan baik karena tidak semua pasangan suami istri menjalankan prinsip tersebut tanpa membedakan bahwa seorang suami mempunyai posisi tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mendengarkan pendapat istri dan dapat menciptkan kerjasama antar suami istri dengan baik serta dapat sebagai refrensi bagi pegembangan perbandingan hukum Islam di Indonesia. Nusyuz Imam An-Nawawi Imam Ibnu Hazm Munakahat - Nafkah 2X4.36 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994649 SK HKI 18.014 MUN s 18SK1811014.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_fatiyatul_munifah.png.png
score 11.174184