Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang

Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yakni di atas 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Dispensasi nikah dan pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Subah Kabupaten B...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Melia Eka Sari (2011112066), Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994667
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!