Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang

Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yakni di atas 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Dispensasi nikah dan pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Subah Kabupaten B...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: Melia Eka Sari (2011112066), Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994667
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
id oai:slims-994667
recordtype slims
spelling oai:slims-994667Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang Melia Eka Sari (2011112066) Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvi, 81 hlm., 21X30 cm. Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yakni di atas 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Dispensasi nikah dan pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Subah Kabupaten Batang adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 2010 dan 2011 dan perceraian yang terjadi pada tahun 2013- 2015. Ada delapan (8) pasangan yang melakukan pernikahan usia dini dalam kurun waktu tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong pernikahan usia dini dan dampaknya terhadap pernikahan usia dini. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah bahwasanya penelitian ini lebih memfokuskan tentang bagaimana kondisi rumah tangga pasangan pernikahan usia dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif dengan menggunakan teori psikologi remaja dan Undang-undang pernikahan. Sumber data primernya adalah informasi dari orang-orang yang melaksanakan pernikahan usia dini, sedangkan data sekundernya buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Ada tiga (3) sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia dini yaitu karena kehendak orang tua, hamil sebelum menikah dan karena diri sendiri. Adapun kondisi rumah tangga mereka ada yang masih tetap berlangsung hingga sekarang (masih langgeng) hal ini karena adanya sikap saling menghargai dan menyayangi satu sama lain dan ada yang sudah bercerai disebabkan karena faktor ekonomi, faktor komunikasi yang tidak baik antar pasangan dan faktor tidak ada tanggung jawab dari suami yang harus memberikan nafkah kepada istrinya dan istrinya yang tidak bisa melayani dengan baik kepada suaminya. Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yakni di atas 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Dispensasi nikah dan pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Subah Kabupaten Batang adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 2010 dan 2011 dan perceraian yang terjadi pada tahun 2013- 2015. Ada delapan (8) pasangan yang melakukan pernikahan usia dini dalam kurun waktu tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong pernikahan usia dini dan dampaknya terhadap pernikahan usia dini. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah bahwasanya penelitian ini lebih memfokuskan tentang bagaimana kondisi rumah tangga pasangan pernikahan usia dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif dengan menggunakan teori psikologi remaja dan Undang-undang pernikahan. Sumber data primernya adalah informasi dari orang-orang yang melaksanakan pernikahan usia dini, sedangkan data sekundernya buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Ada tiga (3) sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia dini yaitu karena kehendak orang tua, hamil sebelum menikah dan karena diri sendiri. Adapun kondisi rumah tangga mereka ada yang masih tetap berlangsung hingga sekarang (masih langgeng) hal ini karena adanya sikap saling menghargai dan menyayangi satu sama lain dan ada yang sudah bercerai disebabkan karena faktor ekonomi, faktor komunikasi yang tidak baik antar pasangan dan faktor tidak ada tanggung jawab dari suami yang harus memberikan nafkah kepada istrinya dan istrinya yang tidak bisa melayani dengan baik kepada suaminya. Usia Dini Munakahat - Nikah 2X4.31 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994667 SK HKI 18.028 SAR k 18SK1811028.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_melia_eka_sari.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Melia Eka Sari (2011112066)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g
spellingShingle Melia Eka Sari (2011112066)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g
Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
author_facet Melia Eka Sari (2011112066)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. g
author_sort Melia Eka Sari (2011112066)
title Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
title_short Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
title_full Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
title_fullStr Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
title_full_unstemmed Kondisi Rumah Tangga Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
title_sort kondisi rumah tangga pasangan pernikahan usia dini di kecamatan subah, kabupaten batang
description Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yakni di atas 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Dispensasi nikah dan pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Subah Kabupaten Batang adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 2010 dan 2011 dan perceraian yang terjadi pada tahun 2013- 2015. Ada delapan (8) pasangan yang melakukan pernikahan usia dini dalam kurun waktu tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong pernikahan usia dini dan dampaknya terhadap pernikahan usia dini. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah bahwasanya penelitian ini lebih memfokuskan tentang bagaimana kondisi rumah tangga pasangan pernikahan usia dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif dengan menggunakan teori psikologi remaja dan Undang-undang pernikahan. Sumber data primernya adalah informasi dari orang-orang yang melaksanakan pernikahan usia dini, sedangkan data sekundernya buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Ada tiga (3) sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia dini yaitu karena kehendak orang tua, hamil sebelum menikah dan karena diri sendiri. Adapun kondisi rumah tangga mereka ada yang masih tetap berlangsung hingga sekarang (masih langgeng) hal ini karena adanya sikap saling menghargai dan menyayangi satu sama lain dan ada yang sudah bercerai disebabkan karena faktor ekonomi, faktor komunikasi yang tidak baik antar pasangan dan faktor tidak ada tanggung jawab dari suami yang harus memberikan nafkah kepada istrinya dan istrinya yang tidak bisa melayani dengan baik kepada suaminya.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994667
_version_ 1690546352343220224
score 11.174184