Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan

KUA Kecamatan Wonopringgo merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah salah satu layanan bimbingan yang khusus diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan. Agar setiap calon pengantin mendapatkan bekal dan land...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag, Sri Widiyaningsih (2041113006)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Bimbingan Penyuluhan Islam FUAD IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995113
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995113
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag
Sri Widiyaningsih (2041113006)
spellingShingle Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag
Sri Widiyaningsih (2041113006)
Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
author_facet Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag
Sri Widiyaningsih (2041113006)
author_sort Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag
title Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
title_short Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
title_full Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
title_sort implementasi program bimbingan pra nikah di kua (kantor urusan agama) kecamatan wonopringgo kabupaten pekalongan
description KUA Kecamatan Wonopringgo merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah salah satu layanan bimbingan yang khusus diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan. Agar setiap calon pengantin mendapatkan bekal dan landasan tentang membina dan mengelola rumah tangga yang baik maka dibutuhkan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan agar tercipta kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tujuan dari bimbingan pra nikah adalah untuk meminimalisir angka perceraian dan kekerasan rumah tangga, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan upaya membina keluarga sakinah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Dalam memahami persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teori yang digunakan dalam proses bimbingan pra nikah yaitu teori relitas dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan psikologis. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah pada pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Wonopringgo terdapat dua tahapan, tahapan yang pertama yakni tahap pra pelaksanaan atau perencanaan bimbingan pra nikah yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading), pengawasan (controlling), tahapan yang kedua yakni tahap pelaksanaan meliputi unsur yang mendukung terlaksananya bimbingan pra nikah yaitu subjek/pembimbing, objek/terbimbing, materi bimbingan, metode dan teknik bimbingan, media bimbingan, waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan. Bahwa kegiatan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo hanya di evaluasi terlaksananya bimbingan, sedangkan evaluasi hasil belum terlaksana. Kemudian faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu pembimbing yang kompeten, dan peserta mengikuti bimbingan dengan tertib, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, minimnya tenaga pembimbing, tidak terjadwal, materi tidak di bukukan, dan tingkat pendidikan yang berbeda.
publisher Jurusan S-1 Bimbingan Penyuluhan Islam FUAD IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995113
_version_ 1690546326273523712
spelling oai:slims-995113Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag Sri Widiyaningsih (2041113006) Jurusan S-1 Bimbingan Penyuluhan Islam FUAD IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI BPI SKRIPSI BPI xvi, 112 hlm., 29 cm., Bibliografi : 108-112 KUA Kecamatan Wonopringgo merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah salah satu layanan bimbingan yang khusus diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan. Agar setiap calon pengantin mendapatkan bekal dan landasan tentang membina dan mengelola rumah tangga yang baik maka dibutuhkan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan agar tercipta kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tujuan dari bimbingan pra nikah adalah untuk meminimalisir angka perceraian dan kekerasan rumah tangga, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan upaya membina keluarga sakinah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Dalam memahami persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teori yang digunakan dalam proses bimbingan pra nikah yaitu teori relitas dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan psikologis. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah pada pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Wonopringgo terdapat dua tahapan, tahapan yang pertama yakni tahap pra pelaksanaan atau perencanaan bimbingan pra nikah yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading), pengawasan (controlling), tahapan yang kedua yakni tahap pelaksanaan meliputi unsur yang mendukung terlaksananya bimbingan pra nikah yaitu subjek/pembimbing, objek/terbimbing, materi bimbingan, metode dan teknik bimbingan, media bimbingan, waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan. Bahwa kegiatan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo hanya di evaluasi terlaksananya bimbingan, sedangkan evaluasi hasil belum terlaksana. Kemudian faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu pembimbing yang kompeten, dan peserta mengikuti bimbingan dengan tertib, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, minimnya tenaga pembimbing, tidak terjadwal, materi tidak di bukukan, dan tingkat pendidikan yang berbeda. KUA Kecamatan Wonopringgo merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah salah satu layanan bimbingan yang khusus diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan. Agar setiap calon pengantin mendapatkan bekal dan landasan tentang membina dan mengelola rumah tangga yang baik maka dibutuhkan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan agar tercipta kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tujuan dari bimbingan pra nikah adalah untuk meminimalisir angka perceraian dan kekerasan rumah tangga, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan upaya membina keluarga sakinah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Dalam memahami persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teori yang digunakan dalam proses bimbingan pra nikah yaitu teori relitas dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan psikologis. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah pada pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Wonopringgo terdapat dua tahapan, tahapan yang pertama yakni tahap pra pelaksanaan atau perencanaan bimbingan pra nikah yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading), pengawasan (controlling), tahapan yang kedua yakni tahap pelaksanaan meliputi unsur yang mendukung terlaksananya bimbingan pra nikah yaitu subjek/pembimbing, objek/terbimbing, materi bimbingan, metode dan teknik bimbingan, media bimbingan, waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan. Bahwa kegiatan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo hanya di evaluasi terlaksananya bimbingan, sedangkan evaluasi hasil belum terlaksana. Kemudian faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu pembimbing yang kompeten, dan peserta mengikuti bimbingan dengan tertib, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, minimnya tenaga pembimbing, tidak terjadwal, materi tidak di bukukan, dan tingkat pendidikan yang berbeda. Bimbingan - Pra Nikah Penyuluhan Pernikahan 2X4.302 8 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995113 SK BPI 18.075 WID i 18SK1835075.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/11.BAB+I.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/15.BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Sri_Widiyaningsih.jpg.jpg
score 11.174184