Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT An-Naba Pekalongan

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang menjawabkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imb...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag, Ahmad Muttowali (2012114069)
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995372
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang menjawabkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan da nkeuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainly contract, karena dalam murabahah ditentukan berapa required profit-nya (keuntungan yang ingindiperoleh). Penelitian ini dilakukan di KSPPS BMT AN-NABA Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan mekanisme dan prinsip syariah pada akad pembiayaan murabahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer, data sekunder.Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam menerapkan pembiayaan murabahah dalam aplikasinya dilapangan pihak KSPPS BMT AN-NABA Pekalongan belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000karenaKSPPS BMT AN-NABA Pekalongan membeli barang yang berupa pembiayaan murabahah talangan giro dari nasabah kemudian ditentukan margin keuntungan berdasarkan jangka jatuh tempo dans aldo giro tersebut,