Penyalahgunaan Dana Pembiayaan Musyarakah Di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan

Pada prakteknya pembiayaan musyarakah di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan adalah pembiayaan modal kerja syariah. Namun dalam akad musyarakah ada beberapa risiko yang salah satunya adalah beberapa nasabah melakukan penyalahgunaan dana pembiayaan musyarakah berupa pelanggaran akad. Tujuan peneli...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Main Authors: Afifah Maemunah (2012114156), Muhammad Nasrullah, S.E., M. Si
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995394
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Pada prakteknya pembiayaan musyarakah di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan adalah pembiayaan modal kerja syariah. Namun dalam akad musyarakah ada beberapa risiko yang salah satunya adalah beberapa nasabah melakukan penyalahgunaan dana pembiayaan musyarakah berupa pelanggaran akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk penyalahgunaan dana pembiayaan musyarakah, dan bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan dana pembiayaan musyarakah di BMT Mandiri Umat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data penelitian diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan karyawan BMT Mandiri Umat serta nasabah pembiayaan di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif. Berdasarkan pembahasan penelitian ini tentang Penyalahgunana Dana Pembiayaan Musyarakah di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana pembiayaan musyarakah merupakan pelanggaran akad yang dilakukan oleh nasabah yang berupa: a) nasabah peminjam bukan pemakai dari pembiayaan musyarakah, b) nasabah peminjam mencampur adukkan dana pribadi dengan dana pembiayaan, c) nasabah meminjam namun dana yang digunakan bukan untuk modal kerja seutuhnya, d) nasabah peminjam menggunakan dananya untuk kebutuhan pribadi (biaya hidup, gaya hidup, kebutuhan sekolah anak dsb). BMT Mandiri Umat dalam menangani pembiayaann bermasalah yang salah satu penyebabnya adalah nasabah melakukan pelanggaran akad yaitu dengan melakukan analisis 5C, yang meliputi character, capacity, collateral, capital dan condition of economy. Dengan analisis 5C BMT Mandiri Umat diharapkan dapat meminimalisir risiko-risiko yang muncul pada pembiayaan musyarakah di BMT Mandiri Umat Kauman Pekalongan. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Akad Musyarakah