Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang

Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan mudharabah ada beberapa resiko yang mungkin akan timbul antara lain: Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak, lalai...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Kuat Ismanto, M. Ag, Irma Indra Lestari (2012114062)
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995403
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
id oai:slims-995403
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Kuat Ismanto, M. Ag
Irma Indra Lestari (2012114062)
spellingShingle Kuat Ismanto, M. Ag
Irma Indra Lestari (2012114062)
Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
author_facet Kuat Ismanto, M. Ag
Irma Indra Lestari (2012114062)
author_sort Kuat Ismanto, M. Ag
title Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
title_short Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
title_full Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
title_fullStr Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
title_full_unstemmed Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang
title_sort analisis kriteria kelayakan pembiayaan mudharabah di bmt muamalat limpung kabupaten batang
description Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan mudharabah ada beberapa resiko yang mungkin akan timbul antara lain: Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah jika nasabahnya tidak jujur. Untuk menghindari atau memperkecil resiko–resiko tersebut maka sebelum fasilitas pembiayaan diberikan, maka pihak BMT harus yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar–benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian kelayakan pembiayaan. Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis ingin mengambil judul “Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang”. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif.Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, metode analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan pembiayaan mudharabah BMT Muamalat menerapkan analisis prinsip 5C (character, Capital, capacity, collateral, condition of economi). Di BMT Muamalat Limpung prinsip analisis yang mendapat nilai terbesar adalah pada karakter, kondisi ekonomi dan kapasitas/kemampuan. Dalam menilai karakter pihak BMT melihat partisipasi anggota dalam simpanan, aktif atau tidak dalam bertransaksi. BMT Muamalat Limpung menilai kondisi ekonomi dengan cara melihat kondisi ekonomi lingkungan sekitar dan melihat usaha nasabah apakah prospektif atau tidak. Pada penilaian prinsip kapasitas/kemampuan BMT Muamalat Limpung melihat kapasitas usaha anggota danpendapatan yang diterima setiap bulannya. Prinsip penilaian agunan tidak terlalu diperhitungkan karena di BMT Muamalat agunan hanya sebagai ikatan keprcayaan. Kata Kunci: Kriteria Kelayakan, Pembiayaan Mudharabah.
publisher Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995403
_version_ 1690546319137964032
spelling oai:slims-995403Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah Di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang Kuat Ismanto, M. Ag Irma Indra Lestari (2012114062) Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2018 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xix, 59 hlm., 21X30 cm. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan mudharabah ada beberapa resiko yang mungkin akan timbul antara lain: Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah jika nasabahnya tidak jujur. Untuk menghindari atau memperkecil resiko–resiko tersebut maka sebelum fasilitas pembiayaan diberikan, maka pihak BMT harus yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar–benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian kelayakan pembiayaan. Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis ingin mengambil judul “Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang”. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif.Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, metode analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan pembiayaan mudharabah BMT Muamalat menerapkan analisis prinsip 5C (character, Capital, capacity, collateral, condition of economi). Di BMT Muamalat Limpung prinsip analisis yang mendapat nilai terbesar adalah pada karakter, kondisi ekonomi dan kapasitas/kemampuan. Dalam menilai karakter pihak BMT melihat partisipasi anggota dalam simpanan, aktif atau tidak dalam bertransaksi. BMT Muamalat Limpung menilai kondisi ekonomi dengan cara melihat kondisi ekonomi lingkungan sekitar dan melihat usaha nasabah apakah prospektif atau tidak. Pada penilaian prinsip kapasitas/kemampuan BMT Muamalat Limpung melihat kapasitas usaha anggota danpendapatan yang diterima setiap bulannya. Prinsip penilaian agunan tidak terlalu diperhitungkan karena di BMT Muamalat agunan hanya sebagai ikatan keprcayaan. Kata Kunci: Kriteria Kelayakan, Pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan mudharabah ada beberapa resiko yang mungkin akan timbul antara lain: Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah jika nasabahnya tidak jujur. Untuk menghindari atau memperkecil resiko–resiko tersebut maka sebelum fasilitas pembiayaan diberikan, maka pihak BMT harus yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar–benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian kelayakan pembiayaan. Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis ingin mengambil judul “Analisis Kriteria Kelayakan Pembiayaan Mudharabah di BMT Muamalat Limpung Kabupaten Batang”. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif.Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, metode analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan pembiayaan mudharabah BMT Muamalat menerapkan analisis prinsip 5C (character, Capital, capacity, collateral, condition of economi). Di BMT Muamalat Limpung prinsip analisis yang mendapat nilai terbesar adalah pada karakter, kondisi ekonomi dan kapasitas/kemampuan. Dalam menilai karakter pihak BMT melihat partisipasi anggota dalam simpanan, aktif atau tidak dalam bertransaksi. BMT Muamalat Limpung menilai kondisi ekonomi dengan cara melihat kondisi ekonomi lingkungan sekitar dan melihat usaha nasabah apakah prospektif atau tidak. Pada penilaian prinsip kapasitas/kemampuan BMT Muamalat Limpung melihat kapasitas usaha anggota danpendapatan yang diterima setiap bulannya. Prinsip penilaian agunan tidak terlalu diperhitungkan karena di BMT Muamalat agunan hanya sebagai ikatan keprcayaan. Kata Kunci: Kriteria Kelayakan, Pembiayaan Mudharabah. Muamalat - Akad Mudharabah 2X4.242 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995403 TA D-3 PBS 18.090 LES a 18TA1842090.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_irma_indra_lestari.png.png
score 11.174184