Pelaksanaan Bimbingan Praknikah untuk Mengembangkan Pengetahuan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri di Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan

Kata Kunci: Bimbingan Pranikah dan Hak dan Kewajiban Suami Istri. Bimbingan pranikah merupakan salah satu bentuk pemberian nasehat yang dilakukan oleh pembimbing kepada calon pengantin. Pentingnya bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk calon pengantin agar pasangan ca...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dian Septyani Khomaeroh (2041114004), Drs. H. Ahmad Zaeni, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Bimbingan Penyuluhan Islam FUAD IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995901
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kata Kunci: Bimbingan Pranikah dan Hak dan Kewajiban Suami Istri. Bimbingan pranikah merupakan salah satu bentuk pemberian nasehat yang dilakukan oleh pembimbing kepada calon pengantin. Pentingnya bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk calon pengantin agar pasangan calon pengantin benar-benar siap dalam membina rumah tangga, terjalinya kesetiaan antar pasangan, tidak ada unsur saling menyakiti antar pasangan sehingga tidak adanya perceraian dalam keluarga. Sehingga diharapkan dengan adanya bimbingan pranikah dapat mengembangkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri. pelaksanaan bimbingan pranikah sangat penting bagi calon pengantin sebagai bekal kehidupan setelah menikah kelak. Pokok permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, bagaimana pengetahuan tentang hak dan kewajiban bagi calon pengantin di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan yang bersifat kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Sedangkan untuk sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder. Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawacara dan dokumentasi. Pelaksanaan bimbingan pranikah untuk mengembangkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dilaksanakan ketika menjelang masa pernikahan, dalam menyusun jadwal pelaksanaan bimbingan pranikah ini tidak harus diadakan setiap sebulan sekali ataupun tiga bulan sekali, tetapi bimbingan pranikah ini dilaksanakanketika menjelang musim pernikahan secara serentak Sekabupaten Pekalongan di Hotel Horison, bimbingan pranikah tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai pukul 8 s/d 16.30 dengan 8 materi yang disampaikan oleh para pemateri. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri bagi calon pengantin, yang tadinya belum mengetahui tentang itu setelah adanya bimbingan pranikah yang di selenggarakan oleh kementerian agama akhirnya dapat mengembangkan pengetahuan para calon pengantin, mereka mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di pertanggung jawabkan oleh masing-masing pasangan suami istri agar dapat mewujudkan keluarga saknah, mawadah, warahmah.