Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan

Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyara...

Descrición completa

Gardado en:
Detalles Bibliográficos
Main Authors: Dr. H. Makrum, M.Ag, Abdul Subahan (2011314417)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Acceso en liña:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996229
Tags: Engadir etiqueta
Sen Etiquetas, Sexa o primeiro en etiquetar este rexistro!
Descripción
Summary:Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat kita sehingga terjadi taukil antara wali nikah dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya, ketentuan ini sangat berbeda dengan jama’ah Rifa’iyah, karena mereka walaupun ada wali nasab, calon pengantin perempuan melakukan ikrar taukil secara langsung kepada Kyai untuk menikahkan dirinya, tanpa adanya ikrar taukil dari wali, praktek yang seperti ini mereka sebut dengan istilah tahkim Permasalahan dalam penelitian Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan adalah, Bagaimana pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Jika ditinjau dari karakteristiknya, penelitian ini tergolong dalam kategori penelitian deskriptif yaitu berusaha menggambarkan dan menyajikan fakta atau data secara sistematik dan akurat sehingga lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil Penelitian Pertama, Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Kedua, Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah ditekankan oleh KH. Ahmad Rifa’i, bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Ketiga, Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i itu dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Keempat, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim, Itu semua mereka lakukan karena masih mengikuti doktrin gurunya yang sudah lama mereka pegangi, sehingga untuk terlepas begitu saja seperti dihantui rasa was-was tidak sah nikahnya ataupun perasaan su’ul adab terhadap guru. Kelima, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada yang menikahkan dengan tahkim sekaligus taukil , dan sebagian kecil dari mereka mengijabkan sendiri wali nikahnya.