Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan

Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyara...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Dr. H. Makrum, M.Ag, Abdul Subahan (2011314417)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996229
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-996229
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. H. Makrum, M.Ag
Abdul Subahan (2011314417)
spellingShingle Dr. H. Makrum, M.Ag
Abdul Subahan (2011314417)
Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
author_facet Dr. H. Makrum, M.Ag
Abdul Subahan (2011314417)
author_sort Dr. H. Makrum, M.Ag
title Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
title_short Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
title_full Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
title_sort taukil wali nikah menurut kh. ahmad rifa'i dan penerapannya di kalangan jama'ah rifa'iyah kecamatan kesesi kabupaten pekalongan
description Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat kita sehingga terjadi taukil antara wali nikah dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya, ketentuan ini sangat berbeda dengan jama’ah Rifa’iyah, karena mereka walaupun ada wali nasab, calon pengantin perempuan melakukan ikrar taukil secara langsung kepada Kyai untuk menikahkan dirinya, tanpa adanya ikrar taukil dari wali, praktek yang seperti ini mereka sebut dengan istilah tahkim Permasalahan dalam penelitian Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan adalah, Bagaimana pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Jika ditinjau dari karakteristiknya, penelitian ini tergolong dalam kategori penelitian deskriptif yaitu berusaha menggambarkan dan menyajikan fakta atau data secara sistematik dan akurat sehingga lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil Penelitian Pertama, Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Kedua, Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah ditekankan oleh KH. Ahmad Rifa’i, bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Ketiga, Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i itu dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Keempat, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim, Itu semua mereka lakukan karena masih mengikuti doktrin gurunya yang sudah lama mereka pegangi, sehingga untuk terlepas begitu saja seperti dihantui rasa was-was tidak sah nikahnya ataupun perasaan su’ul adab terhadap guru. Kelima, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada yang menikahkan dengan tahkim sekaligus taukil , dan sebagian kecil dari mereka mengijabkan sendiri wali nikahnya.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996229
_version_ 1690546273865695232
spelling oai:slims-996229Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan Dr. H. Makrum, M.Ag Abdul Subahan (2011314417) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 86 hlm., 21X30 cm Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat kita sehingga terjadi taukil antara wali nikah dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya, ketentuan ini sangat berbeda dengan jama’ah Rifa’iyah, karena mereka walaupun ada wali nasab, calon pengantin perempuan melakukan ikrar taukil secara langsung kepada Kyai untuk menikahkan dirinya, tanpa adanya ikrar taukil dari wali, praktek yang seperti ini mereka sebut dengan istilah tahkim Permasalahan dalam penelitian Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan adalah, Bagaimana pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Jika ditinjau dari karakteristiknya, penelitian ini tergolong dalam kategori penelitian deskriptif yaitu berusaha menggambarkan dan menyajikan fakta atau data secara sistematik dan akurat sehingga lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil Penelitian Pertama, Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Kedua, Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah ditekankan oleh KH. Ahmad Rifa’i, bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Ketiga, Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i itu dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Keempat, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim, Itu semua mereka lakukan karena masih mengikuti doktrin gurunya yang sudah lama mereka pegangi, sehingga untuk terlepas begitu saja seperti dihantui rasa was-was tidak sah nikahnya ataupun perasaan su’ul adab terhadap guru. Kelima, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada yang menikahkan dengan tahkim sekaligus taukil , dan sebagian kecil dari mereka mengijabkan sendiri wali nikahnya. Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah masyarakat kita sehingga terjadi taukil antara wali nikah dengan orang yang diberi hak untuk mewakilinya, ketentuan ini sangat berbeda dengan jama’ah Rifa’iyah, karena mereka walaupun ada wali nasab, calon pengantin perempuan melakukan ikrar taukil secara langsung kepada Kyai untuk menikahkan dirinya, tanpa adanya ikrar taukil dari wali, praktek yang seperti ini mereka sebut dengan istilah tahkim Permasalahan dalam penelitian Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan adalah, Bagaimana pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Jika ditinjau dari karakteristiknya, penelitian ini tergolong dalam kategori penelitian deskriptif yaitu berusaha menggambarkan dan menyajikan fakta atau data secara sistematik dan akurat sehingga lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil Penelitian Pertama, Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Kedua, Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah ditekankan oleh KH. Ahmad Rifa’i, bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Ketiga, Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i itu dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Keempat, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim, Itu semua mereka lakukan karena masih mengikuti doktrin gurunya yang sudah lama mereka pegangi, sehingga untuk terlepas begitu saja seperti dihantui rasa was-was tidak sah nikahnya ataupun perasaan su’ul adab terhadap guru. Kelima, Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada yang menikahkan dengan tahkim sekaligus taukil , dan sebagian kecil dari mereka mengijabkan sendiri wali nikahnya. Munakahat - Wali Nikah 2X4.312 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996229 SK HKI 19.003 SUB t 19SK1911003.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_abdul_subahan.png.png
score 11.174184