Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan

Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: Achmad Muchsin, SHI. M.Hum, Mir\'atun Khasanah (2014114054)
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
Descrizione
Riassunto:Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan.