Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa...
Salvato in:
Autori principali: | , |
---|---|
Natura: | Online |
Lingua: | Indonesia |
Pubblicazione: |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Accesso online: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903 |
Tags: |
Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
|
id |
oai:slims-996903 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-996903Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Mir\'atun Khasanah (2014114054) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xvi, 69 hlm., 30 cm; Bibliografi Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan. Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan. Perjanjian Jual Beli Akad Penyaluran Listrik Hukum Islam - Penyaluran Aliran Listrik 2X4.99 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903 SK HES 19.007 KHA t 19SK1912007.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Miratun_H.png.png |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Mir\'atun Khasanah (2014114054) |
spellingShingle |
Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Mir\'atun Khasanah (2014114054) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
author_facet |
Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Mir\'atun Khasanah (2014114054) |
author_sort |
Achmad Muchsin, SHI. M.Hum |
title |
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
title_short |
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
title_full |
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
title_fullStr |
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan |
title_sort |
tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari kwh pelangggan resmi di desa kauman kecamatan wiradesa kabupaten pekalongan |
description |
Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif.
Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan. |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903 |
_version_ |
1690546235756249088 |
score |
11.174184 |