Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan

Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: Achmad Muchsin, SHI. M.Hum, Mir\'atun Khasanah (2014114054)
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
id oai:slims-996903
recordtype slims
spelling oai:slims-996903Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Achmad Muchsin, SHI. M.Hum Mir\'atun Khasanah (2014114054) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xvi, 69 hlm., 30 cm; Bibliografi Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan. Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan. Perjanjian Jual Beli Akad Penyaluran Listrik Hukum Islam - Penyaluran Aliran Listrik 2X4.99 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903 SK HES 19.007 KHA t 19SK1912007.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Miratun_H.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Mir\'atun Khasanah (2014114054)
spellingShingle Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Mir\'atun Khasanah (2014114054)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
author_facet Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
Mir\'atun Khasanah (2014114054)
author_sort Achmad Muchsin, SHI. M.Hum
title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_short Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelangggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan
title_sort tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari kwh pelangggan resmi di desa kauman kecamatan wiradesa kabupaten pekalongan
description Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Penerapan Akad Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. (2) Bagaimana Praktik Penyaluran Aliran Listrik (Levering) Dari KWH Pelanggan Resmi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pelanggan resmi (pihak yang disalur) dan pihak yang menyalur, sedangkan obyeknya adalah penyaluran aliran listrik (levering). Analisis data menggunakan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: bahwa praktek penyaluran aliran listrik (levering) dari KWH pelanggan resmi merupakan akad jual beli, dilihat dari rukun dan syarat yang sesuai dengan KHES namun obyek tidak sesuai dengan syara’ karena bukan milik sendiri melainkan milik PT. PLN (Persero). Akad yang digunakan dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan resmi adalah akad sewa-menyewa, karena pelanggan resmi masih menggunakan sistem tenaga listrik pasca bayar. Jadi hukum praktek penyaluran aliran listrik (levering) tidak sah untuk dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat akad, namun jika dalam keadaan terpaksa atau mendesak, praktek tersebut boleh dilakukan.
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996903
_version_ 1690546235756249088
score 11.174184