Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Gadai Masyarakat Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang

Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme atau prosedur praktik gadai pada masyarakat Desa Klidang Lor Batang Kabupaten Batang dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik gadai pada masyarakat Desa Klidang Lor Batang Kabupaten Batang. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah un...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Maghfur, M. Ag, Khoridatul Bahiyah (2014114042)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=996932
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme atau prosedur praktik gadai pada masyarakat Desa Klidang Lor Batang Kabupaten Batang dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik gadai pada masyarakat Desa Klidang Lor Batang Kabupaten Batang. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik gadai pada masyarakat desa Klidang Lor Batang dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik gadai yang terjadi pada masyarakat Desa Klidang Lor Batang Kabupaten Batang. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field resech) yang dilakukan di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan data yang valid digunakan beberapa metode yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul maka dianalisis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik gadai tersebut menunjukkan bahwa pelaksaan praktik gadai yang dilaksanakan di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang sudah memenuhi rukun. Tetapi pelaksaan gadai di Desa Klidang Lor Batang adalah gadai yang tidak sah menurut hukum Islam karena pemanfaatan barang gadai yang berlebihan bisa berujung riba, yang nantinya akan menimbulkan kerugian diantara kedua belah pihak. Disisi lain akad gadai yang terjadi juga menimbulkan keuntungan salah satu pihak