Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Khadiqurrohman (2014114076), Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997058
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjutnya teknik pengolahan data dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mekanisme pelaksanaan praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu pada dasarnya dilakukan dengan cara rahin (debitor) mendatangi murtahin (kreditor) untuk meminjam sejumlah uang dengan menjaminkan sawahnya, hak atau pemanfaatan atas sawah di kuasai penuh oleh pemegang sende (kreditor), praktik sende ini berakhir ketika rahin (debitor) membayar uang kepada pemegang sende (kreditor) sesuai jumlah uang yang dipinjamkan Praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu di lihat dari segi akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat. Sedangkan mengenai pemanfaatan sawah secara penuh sebagai jaminan oleh kreditor tidak sah menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak Ulama .