Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Khadiqurrohman (2014114076), Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997058
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-997058
recordtype slims
spelling oai:slims-997058Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Khadiqurrohman (2014114076) Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xv, 73 hlm., 30 cm; Bibliografi Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjutnya teknik pengolahan data dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mekanisme pelaksanaan praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu pada dasarnya dilakukan dengan cara rahin (debitor) mendatangi murtahin (kreditor) untuk meminjam sejumlah uang dengan menjaminkan sawahnya, hak atau pemanfaatan atas sawah di kuasai penuh oleh pemegang sende (kreditor), praktik sende ini berakhir ketika rahin (debitor) membayar uang kepada pemegang sende (kreditor) sesuai jumlah uang yang dipinjamkan Praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu di lihat dari segi akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat. Sedangkan mengenai pemanfaatan sawah secara penuh sebagai jaminan oleh kreditor tidak sah menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak Ulama . Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjutnya teknik pengolahan data dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mekanisme pelaksanaan praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu pada dasarnya dilakukan dengan cara rahin (debitor) mendatangi murtahin (kreditor) untuk meminjam sejumlah uang dengan menjaminkan sawahnya, hak atau pemanfaatan atas sawah di kuasai penuh oleh pemegang sende (kreditor), praktik sende ini berakhir ketika rahin (debitor) membayar uang kepada pemegang sende (kreditor) sesuai jumlah uang yang dipinjamkan Praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu di lihat dari segi akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat. Sedangkan mengenai pemanfaatan sawah secara penuh sebagai jaminan oleh kreditor tidak sah menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak Ulama . Kreditor Hukum Ekonomi Islam Rahn gadai 2X4.225 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997058 SK HES 19.033 KHA p 19SK1912033.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Khadiurrohman.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Khadiqurrohman (2014114076)
Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum
spellingShingle Khadiqurrohman (2014114076)
Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum
Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
author_facet Khadiqurrohman (2014114076)
Achmad Muchsin, S.H.I., M.Hum
author_sort Khadiqurrohman (2014114076)
title Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
title_short Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
title_full Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
title_fullStr Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
title_full_unstemmed Praktik Sende Sawah Di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
title_sort praktik sende sawah di desa sembung jambu kecamatan bojong kabupaten pekalongan menurut perspektif hukum ekonomi syariah
description Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu pemberi sende (debitor) penerima sende (kreditor). Kemudian, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Selanjutnya teknik pengolahan data dan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mekanisme pelaksanaan praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu pada dasarnya dilakukan dengan cara rahin (debitor) mendatangi murtahin (kreditor) untuk meminjam sejumlah uang dengan menjaminkan sawahnya, hak atau pemanfaatan atas sawah di kuasai penuh oleh pemegang sende (kreditor), praktik sende ini berakhir ketika rahin (debitor) membayar uang kepada pemegang sende (kreditor) sesuai jumlah uang yang dipinjamkan Praktik sende sawah di Desa Sembung Jambu di lihat dari segi akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat. Sedangkan mengenai pemanfaatan sawah secara penuh sebagai jaminan oleh kreditor tidak sah menurut Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak Ulama .
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997058
_version_ 1690546219597692928
score 10.821803