Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Menurut Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 397 Tahun 2018 (Studi Kasus DI KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang)
KUA Kecamatan Limpung berupaya melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 201...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997109 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|