Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Menurut Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 397 Tahun 2018 (Studi Kasus DI KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang)

KUA Kecamatan Limpung berupaya melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 201...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Triana Sofiani, SH., MH., Ahmad Fathoni (2011311005)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997109
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!