Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan

Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu f...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Triana Sofiani, SH., MH., Muhammad Nur Rofiq (2011111006)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997127
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu fenomena tersendiri yang terjadi di Indonesia dalam hal ketenagakerjaan. Secara langsung maupun tidak langsung keberadaan pekerja anak telah memberikan kontribusi dalam perekonomian. Namun disisi lain keberadaan pekerja anak justru membatasi hak anak itu sendiri karena bekerja bukanlah kewajiban seorang anak. Menurut Ida Bagoes Mantra bekerja adalah melakukan suatu kegiatan untuk menghasilkan atau membantu menghasilkan barang atau jasa dengan maksud untuk memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang, dalam kurun waktu tertentu. Maka dapat diketahui bahwa tujuan bekerja adalah memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono kota Pekalongan secara yuridis sosiologis.bagaimana tinjauan yuridis terhadap pemenuhan hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakanpendekatan pendekatan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) Hasil penelitian ini adalah bahwa berkenaan dengan pemenuhan hak-hak anak dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara, hukum Islam telah memberikan seperangkat aturan yang merupakan prinsip-prinsip perlindungan anak secara khusus yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash. Tetapi jika yang dimaksud seperti yang disebutkan dalam KHA (Konvensi Hak Anak) yaitu tentang empat prinsip yang terkandung dalam KHA: (1) non diskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta (4) Secara yuridis pemenuhan hak anak yang bekerja jika mengacu kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak anak, ada beberapa aspek yang menjadi tanggungjawab masyarakat dan negara dalam memenuhi hak-hak anak, antara lain:Hak Beragama, Hak Sipil, Hak Kesehatan, Hak Pendidikan