Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan
Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu f...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997127 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-997127 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Dr. Triana Sofiani, SH., MH. Muhammad Nur Rofiq (2011111006) |
spellingShingle |
Dr. Triana Sofiani, SH., MH. Muhammad Nur Rofiq (2011111006) Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
author_facet |
Dr. Triana Sofiani, SH., MH. Muhammad Nur Rofiq (2011111006) |
author_sort |
Dr. Triana Sofiani, SH., MH. |
title |
Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
title_short |
Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
title_full |
Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
title_fullStr |
Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan |
title_sort |
hak anak yang bekerja di kelurahan setono pekalongan |
description |
Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa
anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu fenomena
tersendiri yang terjadi di Indonesia dalam hal ketenagakerjaan. Secara langsung maupun
tidak langsung keberadaan pekerja anak telah memberikan kontribusi dalam
perekonomian. Namun disisi lain keberadaan pekerja anak justru membatasi hak anak
itu sendiri karena bekerja bukanlah kewajiban seorang anak. Menurut Ida Bagoes Mantra
bekerja adalah melakukan suatu kegiatan untuk menghasilkan atau membantu
menghasilkan barang atau jasa dengan maksud untuk memperoleh penghasilan berupa
uang dan atau barang, dalam kurun waktu tertentu. Maka dapat diketahui bahwa
tujuan bekerja adalah memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana hak anak yang bekerja di Kelurahan
Setono kota Pekalongan secara yuridis sosiologis.bagaimana tinjauan yuridis terhadap
pemenuhan hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono. Metode penelitian dalam
penelitian ini menggunakanpendekatan pendekatan yuridis sosiologis, dengan jenis
penelitian lapangan (Field Research)
Hasil penelitian ini adalah bahwa berkenaan dengan pemenuhan hak-hak anak dalam
kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara, hukum Islam telah memberikan
seperangkat aturan yang merupakan prinsip-prinsip perlindungan anak secara khusus yang
tidak disebutkan secara jelas dalam nash. Tetapi jika yang dimaksud seperti yang
disebutkan dalam KHA (Konvensi Hak Anak) yaitu tentang empat prinsip yang
terkandung dalam KHA: (1) non diskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) hak
hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta (4) Secara yuridis pemenuhan hak
anak yang bekerja jika mengacu kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak
anak, ada beberapa aspek yang menjadi tanggungjawab masyarakat dan negara dalam
memenuhi hak-hak anak, antara lain:Hak Beragama, Hak Sipil, Hak Kesehatan, Hak
Pendidikan |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997127 |
_version_ |
1690546222794801152 |
spelling |
oai:slims-997127Hak Anak Yang Bekerja Di Kelurahan Setono Pekalongan Dr. Triana Sofiani, SH., MH. Muhammad Nur Rofiq (2011111006) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 90 hlm., 30 cm; Bibliografi Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu fenomena tersendiri yang terjadi di Indonesia dalam hal ketenagakerjaan. Secara langsung maupun tidak langsung keberadaan pekerja anak telah memberikan kontribusi dalam perekonomian. Namun disisi lain keberadaan pekerja anak justru membatasi hak anak itu sendiri karena bekerja bukanlah kewajiban seorang anak. Menurut Ida Bagoes Mantra bekerja adalah melakukan suatu kegiatan untuk menghasilkan atau membantu menghasilkan barang atau jasa dengan maksud untuk memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang, dalam kurun waktu tertentu. Maka dapat diketahui bahwa tujuan bekerja adalah memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono kota Pekalongan secara yuridis sosiologis.bagaimana tinjauan yuridis terhadap pemenuhan hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakanpendekatan pendekatan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) Hasil penelitian ini adalah bahwa berkenaan dengan pemenuhan hak-hak anak dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara, hukum Islam telah memberikan seperangkat aturan yang merupakan prinsip-prinsip perlindungan anak secara khusus yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash. Tetapi jika yang dimaksud seperti yang disebutkan dalam KHA (Konvensi Hak Anak) yaitu tentang empat prinsip yang terkandung dalam KHA: (1) non diskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta (4) Secara yuridis pemenuhan hak anak yang bekerja jika mengacu kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak anak, ada beberapa aspek yang menjadi tanggungjawab masyarakat dan negara dalam memenuhi hak-hak anak, antara lain:Hak Beragama, Hak Sipil, Hak Kesehatan, Hak Pendidikan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pekerja anak merupakan salah satu fenomena tersendiri yang terjadi di Indonesia dalam hal ketenagakerjaan. Secara langsung maupun tidak langsung keberadaan pekerja anak telah memberikan kontribusi dalam perekonomian. Namun disisi lain keberadaan pekerja anak justru membatasi hak anak itu sendiri karena bekerja bukanlah kewajiban seorang anak. Menurut Ida Bagoes Mantra bekerja adalah melakukan suatu kegiatan untuk menghasilkan atau membantu menghasilkan barang atau jasa dengan maksud untuk memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang, dalam kurun waktu tertentu. Maka dapat diketahui bahwa tujuan bekerja adalah memperoleh penghasilan berupa uang dan atau barang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono kota Pekalongan secara yuridis sosiologis.bagaimana tinjauan yuridis terhadap pemenuhan hak anak yang bekerja di Kelurahan Setono. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakanpendekatan pendekatan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) Hasil penelitian ini adalah bahwa berkenaan dengan pemenuhan hak-hak anak dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara, hukum Islam telah memberikan seperangkat aturan yang merupakan prinsip-prinsip perlindungan anak secara khusus yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash. Tetapi jika yang dimaksud seperti yang disebutkan dalam KHA (Konvensi Hak Anak) yaitu tentang empat prinsip yang terkandung dalam KHA: (1) non diskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta (4) Secara yuridis pemenuhan hak anak yang bekerja jika mengacu kepada konvensi internasional tentang perlindungan hak anak, ada beberapa aspek yang menjadi tanggungjawab masyarakat dan negara dalam memenuhi hak-hak anak, antara lain:Hak Beragama, Hak Sipil, Hak Kesehatan, Hak Pendidikan Pekerja Anak Kovensi Hak Anak Perlindungan anak 331.34 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997127 SK HKI 19.055 ROF h 19SK1911055.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/M_Nur_Rofiq.png.png |
score |
11.174184 |