Pemahaman Keabsahan Tukar Guling Tanah Wakaf Di Kalangan Nazhir (Studi Kasus Tukar Guling Tanah Wakaf Milik Masjid Al-Hikmah Kelurahan Dekoro)
kepentingan masjid. Dari latar belakang masalah di atas penulis merumuskan rumusan masalah, yakni: Bagaimana tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan Dekoro dan Untuk mengetahui pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar guling tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menge...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997132 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | kepentingan masjid.
Dari latar belakang masalah di atas penulis merumuskan rumusan masalah,
yakni: Bagaimana tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan
Dekoro dan Untuk mengetahui pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar
guling tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tukar guling tanah
wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan Dekoro dan untuk mengetahui
pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar guling tanah wakaf.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum empiris
dengan tipe penelitian yuridis sosiologis yakni dengan menggunakan instrument
penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang
didapat dengan cara wawancara dengan narasumber dan observasi tanah wakaf,
dan juga dengan sumber data sekunder yakni dari buku-buku hukum Islam, jurnal
ilmiah dan literasi lainnya yang dianggap relevan dengan fokus penelitian ini.
Data tersebut selanjutnya dikumpulkan, diklasifkasi dan disusun dalam bentuk
naratif, selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Jika dilihat dari syarat-syaratnya, praktik tukar guling tanah wakaf milik
masjid Al-Hikmah belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undangundang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2018 karena dalam proses tukar menukar tanah wakaf tersebut belum
mendapatkan izin dari Menteri namun kedua tanah sudah dimanfaatkan oleh
kedua belah pihak. Selain itu, para nazhir dan pengurus masjid Al-Hikmah
mayoritas belum memahami tentang keabsahan tukar guling tanah wakaf
sehingga. Hal ini bisa dilihat dari pendapat-pendapat mereka yang hanya
mengukur dari nilai kemashlahatan dan kesepakatan bersama tanpa menggunakan
patokan Undang-undang ataupun fikih Islam dalam memahami keabsahan tukar
guling tanah wakaf. |
---|