Pemahaman Keabsahan Tukar Guling Tanah Wakaf Di Kalangan Nazhir (Studi Kasus Tukar Guling Tanah Wakaf Milik Masjid Al-Hikmah Kelurahan Dekoro)

kepentingan masjid. Dari latar belakang masalah di atas penulis merumuskan rumusan masalah, yakni: Bagaimana tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan Dekoro dan Untuk mengetahui pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar guling tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menge...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: H. Mubarok, Lc, M.S.I., Elsa Ovy Mediani (2011114050)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997132
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:kepentingan masjid. Dari latar belakang masalah di atas penulis merumuskan rumusan masalah, yakni: Bagaimana tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan Dekoro dan Untuk mengetahui pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar guling tanah wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah di kelurahan Dekoro dan untuk mengetahui pemahaman nazhir terhadap keabsahan tukar guling tanah wakaf. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum empiris dengan tipe penelitian yuridis sosiologis yakni dengan menggunakan instrument penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapat dengan cara wawancara dengan narasumber dan observasi tanah wakaf, dan juga dengan sumber data sekunder yakni dari buku-buku hukum Islam, jurnal ilmiah dan literasi lainnya yang dianggap relevan dengan fokus penelitian ini. Data tersebut selanjutnya dikumpulkan, diklasifkasi dan disusun dalam bentuk naratif, selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Jika dilihat dari syarat-syaratnya, praktik tukar guling tanah wakaf milik masjid Al-Hikmah belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 karena dalam proses tukar menukar tanah wakaf tersebut belum mendapatkan izin dari Menteri namun kedua tanah sudah dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. Selain itu, para nazhir dan pengurus masjid Al-Hikmah mayoritas belum memahami tentang keabsahan tukar guling tanah wakaf sehingga. Hal ini bisa dilihat dari pendapat-pendapat mereka yang hanya mengukur dari nilai kemashlahatan dan kesepakatan bersama tanpa menggunakan patokan Undang-undang ataupun fikih Islam dalam memahami keabsahan tukar guling tanah wakaf.