Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dewi Masyitoh (2011114024), Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua.