Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dewi Masyitoh (2011114024), Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-997135
recordtype slims
spelling oai:slims-997135Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan Dewi Masyitoh (2011114024) Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 85 hlm., 30 cm; Bibliografi Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua. Kesadaran Hukum Harga Bersama Waris - Pembagian 2X4.43 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135 SK HKI 19.063 MAS k 19SK1911063.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Dewi_M.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dewi Masyitoh (2011114024)
Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.
spellingShingle Dewi Masyitoh (2011114024)
Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
author_facet Dewi Masyitoh (2011114024)
Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A.
author_sort Dewi Masyitoh (2011114024)
title Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
title_short Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
title_full Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
title_fullStr Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
title_full_unstemmed Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
title_sort kesadaran hukum masyarakat tentang kedudukan harta bersama dalam pembagian warisan (studi di kelurahan buaran kradenan kecamatan pekalongan selatan
description Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135
_version_ 1690546223371517952
score 11.174184