Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data s...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-997135 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-997135Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan Dewi Masyitoh (2011114024) Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 85 hlm., 30 cm; Bibliografi Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua. Kesadaran Hukum Harga Bersama Waris - Pembagian 2X4.43 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135 SK HKI 19.063 MAS k 19SK1911063.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Dewi_M.png.png |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Dewi Masyitoh (2011114024) Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. |
spellingShingle |
Dewi Masyitoh (2011114024) Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
author_facet |
Dewi Masyitoh (2011114024) Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. |
author_sort |
Dewi Masyitoh (2011114024) |
title |
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
title_short |
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
title_full |
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
title_fullStr |
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
title_full_unstemmed |
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan |
title_sort |
kesadaran hukum masyarakat tentang kedudukan harta bersama dalam pembagian warisan (studi di kelurahan buaran kradenan kecamatan pekalongan selatan |
description |
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data
primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap
masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat
penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian
ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan
dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan
dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena
pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya
kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta
tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai
hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat
diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan
masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor
lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi
harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu
dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua. |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997135 |
_version_ |
1690546223371517952 |
score |
11.174184 |