Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat de...

Täydet tiedot

Tallennettuna:
Bibliografiset tiedot
Päätekijät: Laisa Musykila (2014114024), Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum
Aineistotyyppi: Online
Kieli:Indonesia
Julkaistu: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2018
Linkit:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490
Tagit: Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
Kuvaus
Yhteenveto:Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah.