Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat de...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Laisa Musykila (2014114024), Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2018
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-997490
recordtype slims
spelling oai:slims-997490Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan Laisa Musykila (2014114024) Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xviii, 78 hlm., 30 cm.; Bibliografi Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah. Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah. Tradisi Pernikahan Sokongan Muamalah 2X4.2 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490 SK HES 19.038 MUS s 19SK1912038.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Laisa_M.png.png
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Laisa Musykila (2014114024)
Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum
spellingShingle Laisa Musykila (2014114024)
Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
author_facet Laisa Musykila (2014114024)
Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum
author_sort Laisa Musykila (2014114024)
title Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
title_short Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
title_full Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
title_sort sistem sokongan dalam tradisi hajatan pernikahan menurut prespektif fikih muamalah (studi kasus di desa pandanarum kecamatan tirto kabupaten pekalongan
description Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah.
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490
_version_ 1690546211575037952
score 11.174184