Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat de...
Na minha lista:
Principais autores: | , |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan
2018
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
id |
oai:slims-997490 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-997490Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan Laisa Musykila (2014114024) Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xviii, 78 hlm., 30 cm.; Bibliografi Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah. Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman. Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?” Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah. Tradisi Pernikahan Sokongan Muamalah 2X4.2 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490 SK HES 19.038 MUS s 19SK1912038.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Laisa_M.png.png |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Laisa Musykila (2014114024) Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum |
spellingShingle |
Laisa Musykila (2014114024) Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
author_facet |
Laisa Musykila (2014114024) Ahmad Muchsin, SH.I, M.Hum |
author_sort |
Laisa Musykila (2014114024) |
title |
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
title_short |
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
title_full |
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
title_fullStr |
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Sistem Sokongan Dalam Tradisi hajatan Pernikahan Menurut Prespektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan |
title_sort |
sistem sokongan dalam tradisi hajatan pernikahan menurut prespektif fikih muamalah (studi kasus di desa pandanarum kecamatan tirto kabupaten pekalongan |
description |
Tradisi sokongan merupakan istilah masyarakat desa Pandanarum Kecamatan Tirto untuk sumbangan (bantuan) yang dilakukan sebelum hari pelaksanaan hajatan. Sistem tradisi ini biasanya ketika salah satu keluarga yang akan mengadakan suatu hajatan maka keluarga tersebut akan memberitahu kepada kerabat dekat, tetangga atau teman.
Rumusan permasalahan yaitu: “(1) Bagaimana pelaksanaan sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? (3) Bagaimana hukum sistem sokongan dalam tradisi pernikahan di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan di tinjau menurut Fikih Mu’amalah?”
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sokongan itu sama halnya meminjamkan barang karena barang yang digunakan dalam sokongan yaitu manfaatnya, dan suatu saat orang yang dipinjami barang tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menyokong. Apabila menyokong satu pack rokok maka nantinya yang disokong mengembalikan satu pack rokok juga dengan merek yang sama. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari sokongan dalam suatu hajatan pernikahan yaitu Mubah (boleh) karena sokongan sama halnya dengan ‘ariyah. |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2018 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997490 |
_version_ |
1690546211575037952 |
score |
11.174184 |