Akuntabilitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekalongan

Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 2 poin (g) menyebutkan tentang Pengelolaan zakat berasaskan akuntabilitas. BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat harus menyelenggarakan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Penelitian ini be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aenurofik, M.A, Millah Muflikhatul Khusna (2013114169)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Ekonomi Islam FEBI IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=997596
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 2 poin (g) menyebutkan tentang Pengelolaan zakat berasaskan akuntabilitas. BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat harus menyelenggarakan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas BAZNAS Kota Pekalongan. Akuntabilitas sangat diperlukan karena tuntutan untuk keterbukaan informasi kepada para pihak yang terkait untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengelola zakat dalam mengelola dana ZIS. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan ( field research ) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen. Dalam penelitian ini terdapat 3 ( tiga ) informan, antara lain: pengurus, muzakki dan mustahiq yang tercatat di BAZNAS Kota Pekalongan. Uji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Dengan metode analisis data yang meliputi reduksi data, model data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban BAZNAS Kota Pekalongan bersifat vertikal dan horizontal. Akuntabilitas vertikal menumbuhkan prinsip amanah yang terwujudkan dengan pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi ( Allah SWT maupun Pemerintah ), sedangkan akuntabilitas horizontal menumbuhkan prinsip profesional dan transparan yang terwujudkan dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat umum dan lembaga lainnya yang setara ( muzakki, mustahiq, maupun masyarakat secara keseluruhan ). Akuntabilitas BAZNAS Kota Pekalongan terwujudkan dengan terlaksananya praktik dari akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan.