Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017

Dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama tahapan pertama yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu lebih utama dari...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M. Khusni Zulkha (2011113065), Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998875
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-998875
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. Khusni Zulkha (2011113065)
Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
spellingShingle M. Khusni Zulkha (2011113065)
Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
author_facet M. Khusni Zulkha (2011113065)
Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
author_sort M. Khusni Zulkha (2011113065)
title Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
title_short Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
title_full Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
title_fullStr Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
title_full_unstemmed Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017
title_sort kegagalan dan keberhasilan mediasi dalam penyelasaian perkara perceraian di pengadilan agama kajen 2017
description Dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama tahapan pertama yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu lebih utama dari fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu sengketa. Berdasarkan data laporan perkara tahunan Pengadilan Agama Kajen, pada tahun 2017 menerima sebanyak 1.389 perkara perceraian sejak Januari – September 2017. Dari jumlah tersebut, 1.292 kasus sudah mencapai putusan cerai pengadilan, dari total kasus yang sudah sampai putusan, terdiri dari 304 cerai talak dari pihak laki-laki dan 988 cerai gugat dari pihak perempuan. Ditahun 2017, dari total perkara, hanya 212 kasus perceraian yang dimediasi karena kedua belah pihak datang ke persidangan. Namun sayangnya, ke-212 perkara cerai itu gagal di mediasi dan telah mencapai putusan cerai. Tujuan skripsi ini untuk mengetahui proses mediasi dan faktor kegagalan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen Kab. Pekalongan. Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipatoris membuat analisis datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti :Adanya pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998875
_version_ 1690546122931568640
spelling oai:slims-998875Kegagalan dan keberhasilan Mediasi Dalam Penyelasaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen 2017 M. Khusni Zulkha (2011113065) Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 78 hlm., 30 cm; Bibliografi Dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama tahapan pertama yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu lebih utama dari fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu sengketa. Berdasarkan data laporan perkara tahunan Pengadilan Agama Kajen, pada tahun 2017 menerima sebanyak 1.389 perkara perceraian sejak Januari – September 2017. Dari jumlah tersebut, 1.292 kasus sudah mencapai putusan cerai pengadilan, dari total kasus yang sudah sampai putusan, terdiri dari 304 cerai talak dari pihak laki-laki dan 988 cerai gugat dari pihak perempuan. Ditahun 2017, dari total perkara, hanya 212 kasus perceraian yang dimediasi karena kedua belah pihak datang ke persidangan. Namun sayangnya, ke-212 perkara cerai itu gagal di mediasi dan telah mencapai putusan cerai. Tujuan skripsi ini untuk mengetahui proses mediasi dan faktor kegagalan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen Kab. Pekalongan. Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipatoris membuat analisis datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti :Adanya pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama. Dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama tahapan pertama yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang diajukan kepadanya adalah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa itu lebih utama dari fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diadilinya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu sengketa. Berdasarkan data laporan perkara tahunan Pengadilan Agama Kajen, pada tahun 2017 menerima sebanyak 1.389 perkara perceraian sejak Januari – September 2017. Dari jumlah tersebut, 1.292 kasus sudah mencapai putusan cerai pengadilan, dari total kasus yang sudah sampai putusan, terdiri dari 304 cerai talak dari pihak laki-laki dan 988 cerai gugat dari pihak perempuan. Ditahun 2017, dari total perkara, hanya 212 kasus perceraian yang dimediasi karena kedua belah pihak datang ke persidangan. Namun sayangnya, ke-212 perkara cerai itu gagal di mediasi dan telah mencapai putusan cerai. Tujuan skripsi ini untuk mengetahui proses mediasi dan faktor kegagalan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen Kab. Pekalongan. Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipatoris membuat analisis datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti :Adanya pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama. Mediasi Perceraian Pernikahan Hukum Islam 2X4 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998875 SK HKI 20.016 ZUL k 20SK2011016.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_M_KHUSNI.png.png
score 11.174184