Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam

Bimbingan perkawinan pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu Kantor...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd, Annisa Nurmala Shinta (2011115066)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998879
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-998879
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd
Annisa Nurmala Shinta (2011115066)
spellingShingle Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd
Annisa Nurmala Shinta (2011115066)
Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
author_facet Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd
Annisa Nurmala Shinta (2011115066)
author_sort Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd
title Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
title_short Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
title_full Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
title_fullStr Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
title_full_unstemmed Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam
title_sort tumpang tindih bimbingan perkawinan pranikah oleh bp4 dan kantor kementerian agama sub bagian bimbingan masyarkat islam
description Bimbingan perkawinan pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu Kantor Kementerian Agama sub bagian Bimas Islam dan BP4 menjadi permasalahan karena mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dua lembaga dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilegalkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah BAB II Penyelenggaraan Huruf A angka 1. Selain itu, implikasi dari tumpang tindih kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam juga diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penyebab terjadinya tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam dan memahami dan menganalisis implikasi tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam. Kegunaan penelitian adalah memberikan informasi mengenai kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh Kantor Kementerian Agama Sub Bimas Islam. Penelitian bersifat normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berupa bahan hukum primer yaitu Peraturan Direktoral Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1999, bahan hukum sekunder yaitu jurnal hukum dan buku-buku hukum dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan ensiklopedia. Metode analisis menggunakan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tumpang tidih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam disebabkan oleh beberapa faktor yaitu secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Implikasi tumpang tindih kewenangan terhadap pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam adalah pemborosan dalam masalah pendanaan dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinanan Pranikah menjadi tidak efektif.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998879
_version_ 1690546123194761216
spelling oai:slims-998879Tumpang Tindih Bimbingan Perkawinan Pranikah Oleh BP4 Dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarkat Islam Dra. Hj. Rita Rahmawati, M.Pd Annisa Nurmala Shinta (2011115066) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 68 hlm., 30 cm; Bibliografi Bimbingan perkawinan pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu Kantor Kementerian Agama sub bagian Bimas Islam dan BP4 menjadi permasalahan karena mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dua lembaga dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilegalkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah BAB II Penyelenggaraan Huruf A angka 1. Selain itu, implikasi dari tumpang tindih kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam juga diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penyebab terjadinya tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam dan memahami dan menganalisis implikasi tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam. Kegunaan penelitian adalah memberikan informasi mengenai kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh Kantor Kementerian Agama Sub Bimas Islam. Penelitian bersifat normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berupa bahan hukum primer yaitu Peraturan Direktoral Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1999, bahan hukum sekunder yaitu jurnal hukum dan buku-buku hukum dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan ensiklopedia. Metode analisis menggunakan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tumpang tidih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam disebabkan oleh beberapa faktor yaitu secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Implikasi tumpang tindih kewenangan terhadap pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam adalah pemborosan dalam masalah pendanaan dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinanan Pranikah menjadi tidak efektif. Bimbingan perkawinan pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu Kantor Kementerian Agama sub bagian Bimas Islam dan BP4 menjadi permasalahan karena mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dua lembaga dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang dilegalkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah BAB II Penyelenggaraan Huruf A angka 1. Selain itu, implikasi dari tumpang tindih kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam juga diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penyebab terjadinya tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam dan memahami dan menganalisis implikasi tumpang tindih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam. Kegunaan penelitian adalah memberikan informasi mengenai kewenangan bimbingan perkawinan pranikah oleh Kantor Kementerian Agama Sub Bimas Islam. Penelitian bersifat normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data berupa bahan hukum primer yaitu Peraturan Direktoral Jenderal Nomor 379 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1999, bahan hukum sekunder yaitu jurnal hukum dan buku-buku hukum dan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum dan ensiklopedia. Metode analisis menggunakan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tumpang tidih kewenangan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam disebabkan oleh beberapa faktor yaitu secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Implikasi tumpang tindih kewenangan terhadap pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah oleh BP4 dan Kantor Kementerian Agama Sub Bagian Bimbingan Masyarakat Islam adalah pemborosan dalam masalah pendanaan dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinanan Pranikah menjadi tidak efektif. Bimbingan Perkawinan Pranikah Tumpang Tindih Kewenangan Hukum Islam 2X4 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998879 SK HKI 20.020 SHI t 20SK2011020.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_ANNISA_NURMALA.png.png
score 11.174184