Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mengundang sejumlah tanya, karena pertimbangan hakim berubah kontras jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya yakni dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Dalam putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 putusan permohonan menaikkan bata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum, Dian safitri (2011115062)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998883
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-998883
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
Dian safitri (2011115062)
spellingShingle Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
Dian safitri (2011115062)
Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
author_facet Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
Dian safitri (2011115062)
author_sort Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum
title Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
title_short Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
title_full Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
title_fullStr Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
title_full_unstemmed Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
title_sort batas usia perkawinan (studi perbandingan antara putusan mahkamah konstitusi nomor 30-74/puu-xii/2004 dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 22/puu-xv/2017)
description Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mengundang sejumlah tanya, karena pertimbangan hakim berubah kontras jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya yakni dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Dalam putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 putusan permohonan menaikkan batas usia perkawinan ditolak sedangkan dalam putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 dikabulkan sebagian yaitu dengan menetapkan bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder, karena penelitian hukum normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan studi kepustakaan sedangkan dalam menganalisis data dengan menggunakan tiga teknik analisa data yakni deskriptif, evaluatif, dan preskriptif. Teori yang digunakan adalah teori pengujian undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi karena dalil permohonan para pemohon tidak beralasan dan tidak ada jaminan bahwa dengan menaikkan batas usia perkawinan dapat menekan permasalahan mengenai pernikahan dini, kesehatan sosial, budaya maupun ekonomi. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan pertimbangan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional anak perempuan yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu Mahkamah Konstitusi memberikan jangka waktu 3 tahun sejak dibacakannya putusan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Perbedaan hasil putusan ini begitu kontras karena tuntutannya berbeda. Sehingga hakim tidak memutuskan di luar yang dituntut.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998883
_version_ 1690546123452710912
spelling oai:slims-998883Batas Usia Perkawinan (Studi Perbandingan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2004 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017) Achmad Muchsin,S.H.I, M.Hum Dian safitri (2011115062) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvi, 111 hlm., 30 cm; Bibliografi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mengundang sejumlah tanya, karena pertimbangan hakim berubah kontras jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya yakni dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Dalam putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 putusan permohonan menaikkan batas usia perkawinan ditolak sedangkan dalam putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 dikabulkan sebagian yaitu dengan menetapkan bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder, karena penelitian hukum normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan studi kepustakaan sedangkan dalam menganalisis data dengan menggunakan tiga teknik analisa data yakni deskriptif, evaluatif, dan preskriptif. Teori yang digunakan adalah teori pengujian undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi karena dalil permohonan para pemohon tidak beralasan dan tidak ada jaminan bahwa dengan menaikkan batas usia perkawinan dapat menekan permasalahan mengenai pernikahan dini, kesehatan sosial, budaya maupun ekonomi. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan pertimbangan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional anak perempuan yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu Mahkamah Konstitusi memberikan jangka waktu 3 tahun sejak dibacakannya putusan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Perbedaan hasil putusan ini begitu kontras karena tuntutannya berbeda. Sehingga hakim tidak memutuskan di luar yang dituntut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mengundang sejumlah tanya, karena pertimbangan hakim berubah kontras jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya yakni dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Dalam putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 putusan permohonan menaikkan batas usia perkawinan ditolak sedangkan dalam putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 dikabulkan sebagian yaitu dengan menetapkan bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada frasa “usia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder, karena penelitian hukum normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan studi kepustakaan sedangkan dalam menganalisis data dengan menggunakan tiga teknik analisa data yakni deskriptif, evaluatif, dan preskriptif. Teori yang digunakan adalah teori pengujian undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi karena dalil permohonan para pemohon tidak beralasan dan tidak ada jaminan bahwa dengan menaikkan batas usia perkawinan dapat menekan permasalahan mengenai pernikahan dini, kesehatan sosial, budaya maupun ekonomi. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan pertimbangan bahwa Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional anak perempuan yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu Mahkamah Konstitusi memberikan jangka waktu 3 tahun sejak dibacakannya putusan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Perbedaan hasil putusan ini begitu kontras karena tuntutannya berbeda. Sehingga hakim tidak memutuskan di luar yang dituntut. Batas Usia Perkawinan putusan mahkamah konstitusi Hukum Islam 2X4 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998883 SK HKI 20.024 SAF b 20SK2011024.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_DIAN_SAFITRI.png.png
score 10.821803