Penyelesaian Hutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Di BMT AN-NAJAH Wiradesa

Dalam suatu usaha tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti halnya dengan lembaga keuangan pasti ada suatu nasabah yang kesulitan membayar kewajiban yang telah ditentukan. Apabila terjadi kasus seperti ini maka pihak BMT dapat mementingkan asas kekeluargaan yang berdasarka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A, Khairul Umam (2014114047)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998934
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam suatu usaha tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti halnya dengan lembaga keuangan pasti ada suatu nasabah yang kesulitan membayar kewajiban yang telah ditentukan. Apabila terjadi kasus seperti ini maka pihak BMT dapat mementingkan asas kekeluargaan yang berdasarkan fatwa DSN MUI dalam memutuskan kasus tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan masalah yaitu Mengapa nasabah tidak mampu membayar dalam akad murabahah di BMT An- Najah Wiradesa? Bagaimana penanganan nasabah tidak mampu membayar dalam akad murabahah di BMT An-Najah Wiradesa? Apa langkah dari penanganan atas nasabah tidak mampu membayar dalam akad murabahah di BMT An-Najah Wiradesa? Apakah penanganan nasabah tidak mampu membayar dalam akad murabahah di BMT An-Najah Wiradesa sesuai dengan fatwa DSN ? Penelitian ini bersifat field Research, yaitu penelitian yang obyek penelitianya adalah kejadian-kejadian yang ada dilapangan. Lokasi penelitian berada di BMT An-Najah Wiradesa. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisi data menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa: nasabah yang tidak mampu membayar dikarenakan 2 faktor, foaktor eksternal dan faktor internal. Penanganan pembiayaan macet di BMT An-Najah Wiradesa tersebut dianggap sudah memenuhi prosedur dengan baik yaitu dengan adanya upaya silaturrahmi atau kunjungan, melakukan rescheduling, melakukan penataan kembali restructuring, persyaratan kembali diantaranya harus menjual barang jaminan. Langkah dari penanganan nasabah tidak mampu membayar dengan pengawasan. Perihal penanganan atau penyelesaian pembiayaan yang macet sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, dalam hal ini BMT An-Najah Wiradesa dalam upaya pencegahan dan penyelesaian berjalan dengan lancar sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang akad murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar.