Praktik Jual Beli Sayur Sistem Golang Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kegiatan ekonomi di dalam Islam mencakup berbagai ragam dan jenisnya, salah satu kegiatan yang paling dikenal adalah jual beli atau perdagangan dan bisnis. Kegiatan jual beli banyak dilakukan masyarakat di berbagai tempat, salah satunya yaitu di Pasar Grogolan Pekalongan. Macam-macam jual beli...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Khamidatul Khusna (2014114003), Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998939
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kegiatan ekonomi di dalam Islam mencakup berbagai ragam dan jenisnya, salah satu kegiatan yang paling dikenal adalah jual beli atau perdagangan dan bisnis. Kegiatan jual beli banyak dilakukan masyarakat di berbagai tempat, salah satunya yaitu di Pasar Grogolan Pekalongan. Macam-macam jual beli pun banyak, salah satunya jual beli sayuran dengan sistem golang. Jual beli dengan sistem golang yaitu jual beli sayuran yang dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yang kemudian dikemas dengan ukuran 50 kg sampai 55 kg dalam karung, keranjang atapun peti. Sayuran yang dijual yaitu kubis, tomat, kentang, wortel dan jenis sayuran lainnya. Dalam sistem golang biasanya pembeli dilarang oleh penjual (tengkulak) untuk memeriksa sayuran yang ada di dalam karung, peti ataupun keranjang, sehingga ada kemungkinan terjadinya kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Subjek dalam penelitian ini adalah penjual sayur dan pembeli, sedangkan objek penelitiannya adalah jual beli sayuran dengan sistem golang. Sumber data berupa data primer yang dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi dan data sekunder menggunakan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukan pertama, praktik jual beli sayur dengan sistem golang di pasar grogolan Kota Pekalongan diperbolehkan dan sah walaupun memang ada syarat dari rukun jual beli yang belum terpenuhi. Hal ini berdasarkan teori Istihsan yang berlandaskan ‘Urf, di mana ketika transaksi jual beli sistem golang tersebut menggunakan akad salam, yang mana dalam jual beli akad salam ketika adanya kecacatan pada barang, pihak pembeli ada hak khiyar yaitu khiyar aib. Khiyar aib merupakan hak yang dimiliki oleh konsumen dalam transaksi jual beli untuk membatalkan transaksi apabila terdapat cacat dalam barang yang telah dibeli. Kedua, praktik jual beli sayur dengan sistem golang di pasar grogolan Pekalongan ditinjau dari Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, yaitu tidak terpenuhi pada pasal 4 huruf (b) dan huruf (h) yaitu mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (e) dan huruf (g) yaitu tentang kewajiban Pelaku usaha dan pasal 8 ayat 1 huruf (d) yaitu tentang larangan bagi pelaku usaha.