Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Sewa-Menyewa Jasa Rice Mill Di Kecamatan Talun kabupaten Pekalongan

Sewa-menyewa (Ijarah) banyak dilakukan oleh masyarakat, salah satunya yaitu sewa-menyewa jasa Rice Mill, salah satunya yaitu yang ada di Kecamatan Talun. Dalam sewa.menyewa jasa Rice Mill tersebut berupa uang dan bekatul. Untuk bekatulmenjadi milik pemilik jasa Rice Mill. Adapun fokus masalahn...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Main Authors: Ali Muhtarom, M.H.I, Umamah (2014115038)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998941
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Sewa-menyewa (Ijarah) banyak dilakukan oleh masyarakat, salah satunya yaitu sewa-menyewa jasa Rice Mill, salah satunya yaitu yang ada di Kecamatan Talun. Dalam sewa.menyewa jasa Rice Mill tersebut berupa uang dan bekatul. Untuk bekatulmenjadi milik pemilik jasa Rice Mill. Adapun fokus masalahnya adalah Bagaimana sistem pengupahan terhadap sewa-menyewa jasa Rice Mill di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, Bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap sewa-menyewa jasa Rice Mill di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data penelitian yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yaitu data pendukung yang diperoleh dari buku, skripsi, jurnal, dokumen, serta pengecekan kredibilitas data dengan Triangulasi sumber, teknik, dan teori. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian di Kecamatan Talun untuk sewa jasa Rice Millsemuanya sama yaitu uang Rp.500/kg dan bekatul, ketentuan tersebut sudah ditentukan oleh pemilik Rice Mill. Pengupahan dalam fiqh muamalah dibolehkan asalkan tidak berlebihan. Rice Mill yang menggunakan sewa jasa Rice Mill 3 yang sudah sesuai dan 2 yang belum sesuai dengan rukun ijarah. Yang sesuai yaitu di Desa Sengare, Krompeng dan Batursari yaitu sudah adanya rasa saling ikhlas dengan pembayaran sewa jasa Rice Mill tersebut. Sedangakan yang belum sesuai adalah Desa Talun dan Kalirejo yaitu kurangnya kerelaan peyelip padi untuk kepemilikan bekatul.