Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)

Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Fauzan, M.S.I, Atmojo Raharjo (2014114059)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998946
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pekalongan. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan kerugian baik penjual maupun pembeli seperti penjual menyembunyikan cacat atau kerusakan pada Handphone bekas atau tidak berkata dengan jujur saat bertransaksi dan ketika uang telah dikirim ke rekening penjual tetapi Hp tidak kunjung datang. Berdasarkan ulasan tersebut, maka penulis merumuskan masalah. Bagaimana mekanisme praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Yang kedua bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Penelitian ini bersifat field research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti memberikan suatu gambaran mengenai praktik jual beli Handphone bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dalam bentuk kalimat dan paragraf sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penilitian ini bahwa praktik jual beli Handphone bekas di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan mereka para penjual dan pembeli harus mempunyai akun Facebook terlebih dahulu lalu bisa bergabung dengan Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan kemudian bisa mengiklankan hp yang akan dijual dan berkomentar di postingan. Praktik jual beli Hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sudah sah dan sudah sesuai dengan fikih muamalah, seperti adanya penjual dan pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjualbelikan. Dalam praktiknya transaksi jual beli Hp bekas pihak penjual memberikan hak khiyar kepada pihak pembeli ketika akan melakukan transaksi pembayaran dengan sistem COD. Namun ada beberapa pihak penjual dalam melakukan transaksi jual beli Hp bekas yang tidak jujur seperti menyembunyikan kecacatan pada Hp bekas atau tidak diketahui secara jelas kualitas barangnya oleh pembeli sehingga jual beli tersebut menjadi fasid. Pihak penjual dan pembeli menyelesaikan permasalahan secara damai seperti mengganti semua kerugian kepada pihak pembeli.