Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)

Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pe...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Ahmad Fauzan, M.S.I, Atmojo Raharjo (2014114059)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998946
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-998946
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ahmad Fauzan, M.S.I
Atmojo Raharjo (2014114059)
spellingShingle Ahmad Fauzan, M.S.I
Atmojo Raharjo (2014114059)
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
author_facet Ahmad Fauzan, M.S.I
Atmojo Raharjo (2014114059)
author_sort Ahmad Fauzan, M.S.I
title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
title_short Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
title_full Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
title_fullStr Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
title_full_unstemmed Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan)
title_sort tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual bbeli handphone bekas melalui media sosial facebook (studi kasus di group jual beli terbesar pekalongan)
description Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pekalongan. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan kerugian baik penjual maupun pembeli seperti penjual menyembunyikan cacat atau kerusakan pada Handphone bekas atau tidak berkata dengan jujur saat bertransaksi dan ketika uang telah dikirim ke rekening penjual tetapi Hp tidak kunjung datang. Berdasarkan ulasan tersebut, maka penulis merumuskan masalah. Bagaimana mekanisme praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Yang kedua bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Penelitian ini bersifat field research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti memberikan suatu gambaran mengenai praktik jual beli Handphone bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dalam bentuk kalimat dan paragraf sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penilitian ini bahwa praktik jual beli Handphone bekas di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan mereka para penjual dan pembeli harus mempunyai akun Facebook terlebih dahulu lalu bisa bergabung dengan Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan kemudian bisa mengiklankan hp yang akan dijual dan berkomentar di postingan. Praktik jual beli Hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sudah sah dan sudah sesuai dengan fikih muamalah, seperti adanya penjual dan pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjualbelikan. Dalam praktiknya transaksi jual beli Hp bekas pihak penjual memberikan hak khiyar kepada pihak pembeli ketika akan melakukan transaksi pembayaran dengan sistem COD. Namun ada beberapa pihak penjual dalam melakukan transaksi jual beli Hp bekas yang tidak jujur seperti menyembunyikan kecacatan pada Hp bekas atau tidak diketahui secara jelas kualitas barangnya oleh pembeli sehingga jual beli tersebut menjadi fasid. Pihak penjual dan pembeli menyelesaikan permasalahan secara damai seperti mengganti semua kerugian kepada pihak pembeli.
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998946
_version_ 1690546101542715392
spelling oai:slims-998946Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual bBeli Handphone Bekas Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Di group Jual Beli Terbesar Pekalongan) Ahmad Fauzan, M.S.I Atmojo Raharjo (2014114059) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xvii,66 hlm., 30 cm; Bibliografi Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pekalongan. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan kerugian baik penjual maupun pembeli seperti penjual menyembunyikan cacat atau kerusakan pada Handphone bekas atau tidak berkata dengan jujur saat bertransaksi dan ketika uang telah dikirim ke rekening penjual tetapi Hp tidak kunjung datang. Berdasarkan ulasan tersebut, maka penulis merumuskan masalah. Bagaimana mekanisme praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Yang kedua bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Penelitian ini bersifat field research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti memberikan suatu gambaran mengenai praktik jual beli Handphone bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dalam bentuk kalimat dan paragraf sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penilitian ini bahwa praktik jual beli Handphone bekas di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan mereka para penjual dan pembeli harus mempunyai akun Facebook terlebih dahulu lalu bisa bergabung dengan Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan kemudian bisa mengiklankan hp yang akan dijual dan berkomentar di postingan. Praktik jual beli Hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sudah sah dan sudah sesuai dengan fikih muamalah, seperti adanya penjual dan pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjualbelikan. Dalam praktiknya transaksi jual beli Hp bekas pihak penjual memberikan hak khiyar kepada pihak pembeli ketika akan melakukan transaksi pembayaran dengan sistem COD. Namun ada beberapa pihak penjual dalam melakukan transaksi jual beli Hp bekas yang tidak jujur seperti menyembunyikan kecacatan pada Hp bekas atau tidak diketahui secara jelas kualitas barangnya oleh pembeli sehingga jual beli tersebut menjadi fasid. Pihak penjual dan pembeli menyelesaikan permasalahan secara damai seperti mengganti semua kerugian kepada pihak pembeli. Jual beli online adalah aktifitas jual beli menggunakan jaringan internet berupa situs-situs ataupun sosial media seperti Facebook dan lain-lain. Salah satunya jual beli Handphone bekas. Grup Facebook yang menjualbelikan Handphone bekas salah satunya ialah Grup Facebook Jual Beli Terbesar Pekalongan. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan kerugian baik penjual maupun pembeli seperti penjual menyembunyikan cacat atau kerusakan pada Handphone bekas atau tidak berkata dengan jujur saat bertransaksi dan ketika uang telah dikirim ke rekening penjual tetapi Hp tidak kunjung datang. Berdasarkan ulasan tersebut, maka penulis merumuskan masalah. Bagaimana mekanisme praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Yang kedua bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan?. Penelitian ini bersifat field research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan pendekatan ini peneliti memberikan suatu gambaran mengenai praktik jual beli Handphone bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dalam bentuk kalimat dan paragraf sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Hasil penilitian ini bahwa praktik jual beli Handphone bekas di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan mereka para penjual dan pembeli harus mempunyai akun Facebook terlebih dahulu lalu bisa bergabung dengan Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan kemudian bisa mengiklankan hp yang akan dijual dan berkomentar di postingan. Praktik jual beli Hp bekas melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Terbesar Pekalongan dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sudah sah dan sudah sesuai dengan fikih muamalah, seperti adanya penjual dan pembeli, ijab kabul dan ada barang yang diperjualbelikan. Dalam praktiknya transaksi jual beli Hp bekas pihak penjual memberikan hak khiyar kepada pihak pembeli ketika akan melakukan transaksi pembayaran dengan sistem COD. Namun ada beberapa pihak penjual dalam melakukan transaksi jual beli Hp bekas yang tidak jujur seperti menyembunyikan kecacatan pada Hp bekas atau tidak diketahui secara jelas kualitas barangnya oleh pembeli sehingga jual beli tersebut menjadi fasid. Pihak penjual dan pembeli menyelesaikan permasalahan secara damai seperti mengganti semua kerugian kepada pihak pembeli. jual beli Hukum Ekonomi Handphone Facebook fikih muamalah 343.07 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998946 SK HES 20.018 RAH t 20SK2012018.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_ATMOJO_RAHARJO.png.png
score 11.174184