Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H, Mohammad Nazar Rojali (2014114073)
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998951
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
Opis
Izvleček:Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan luas lahan bukan sawah 128.18 Ha. Akan tetapi, tidak semua petani di Desa Karangbrai dapat digolongkan sebagai pemilik lahan sawah. Maka banyak masyarakat di Desa Karangbrai yang melakukan perjanjian bagi hasil lahan sawah, tetapi cara pembagiannya tergolong tradisional, yaitu karungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai menggunakan Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah analisis data yang bersifat induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Simpulan penelitian ini adalah: Pelaksanaan Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai mengunakan akad muzara’ah mutlak dan dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap serta tanpa ada saksi. Pembagian hasil panen di Desa Karangbrai juga menggunakan cara karungan, yaitu pembagian hasil panen dengan ketentuan banyaknya kantong yang diperoleh oleh kedua belah pihak tanpa menggunakan alat ukur yang terstandarkan. Alasan penggarap dan pemilik lahan mengunakan sistem karungan dalam pembagian hasil panen karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangbrai dan menghemat biaya untuk sewa timbangan. Adapun biaya panen ditanggung bersama antara pemilik lahan dan petani penggarap, yaitu biaya panen memakai hasil panen yang diperoleh untuk membiayai pemanenan tanaman padi. Bentuk seperti inilah yang banyak dilakukan oleh mayoritas penduduk Desa Karangbrai terutama bagi hasil tanaman padi. Jadi menurut Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah akad yang dilakukan masyarakat Desa Karangbrai adalah sah dan tidak melanggar asas akad.