Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan...

Cur síos iomlán

Saved in:
Sonraí Bibleagrafaíochta
Main Authors: Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H, Mohammad Nazar Rojali (2014114073)
Formáid: Online
Teanga:Indonesia
Foilsithe: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Rochtain Ar Líne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998951
Clibeanna: Cuir Clib Leis
Gan Chlibeanna, Bí ar an gcéad duine leis an taifead seo a chlibeáil!
id oai:slims-998951
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H
Mohammad Nazar Rojali (2014114073)
spellingShingle Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H
Mohammad Nazar Rojali (2014114073)
Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
author_facet Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H
Mohammad Nazar Rojali (2014114073)
author_sort Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H
title Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
title_short Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
title_full Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
title_fullStr Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
title_full_unstemmed Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
title_sort perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah tentang praktik pengeloaan dan bagi hasil lahan sawah di desa karangbrai kecamatan bodeh kabupaten pemalang
description Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan luas lahan bukan sawah 128.18 Ha. Akan tetapi, tidak semua petani di Desa Karangbrai dapat digolongkan sebagai pemilik lahan sawah. Maka banyak masyarakat di Desa Karangbrai yang melakukan perjanjian bagi hasil lahan sawah, tetapi cara pembagiannya tergolong tradisional, yaitu karungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai menggunakan Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah analisis data yang bersifat induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Simpulan penelitian ini adalah: Pelaksanaan Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai mengunakan akad muzara’ah mutlak dan dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap serta tanpa ada saksi. Pembagian hasil panen di Desa Karangbrai juga menggunakan cara karungan, yaitu pembagian hasil panen dengan ketentuan banyaknya kantong yang diperoleh oleh kedua belah pihak tanpa menggunakan alat ukur yang terstandarkan. Alasan penggarap dan pemilik lahan mengunakan sistem karungan dalam pembagian hasil panen karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangbrai dan menghemat biaya untuk sewa timbangan. Adapun biaya panen ditanggung bersama antara pemilik lahan dan petani penggarap, yaitu biaya panen memakai hasil panen yang diperoleh untuk membiayai pemanenan tanaman padi. Bentuk seperti inilah yang banyak dilakukan oleh mayoritas penduduk Desa Karangbrai terutama bagi hasil tanaman padi. Jadi menurut Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah akad yang dilakukan masyarakat Desa Karangbrai adalah sah dan tidak melanggar asas akad.
publisher Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan
publishDate 2019
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998951
_version_ 1690546101868822528
spelling oai:slims-998951Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengeloaan Dan Bagi Hasil Lahan Sawah Di Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Iwan Zaenul Fuad, S.H, M.H Mohammad Nazar Rojali (2014114073) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xviii,97hlm., 30 cm; Bibliografi Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan luas lahan bukan sawah 128.18 Ha. Akan tetapi, tidak semua petani di Desa Karangbrai dapat digolongkan sebagai pemilik lahan sawah. Maka banyak masyarakat di Desa Karangbrai yang melakukan perjanjian bagi hasil lahan sawah, tetapi cara pembagiannya tergolong tradisional, yaitu karungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai menggunakan Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah analisis data yang bersifat induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Simpulan penelitian ini adalah: Pelaksanaan Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai mengunakan akad muzara’ah mutlak dan dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap serta tanpa ada saksi. Pembagian hasil panen di Desa Karangbrai juga menggunakan cara karungan, yaitu pembagian hasil panen dengan ketentuan banyaknya kantong yang diperoleh oleh kedua belah pihak tanpa menggunakan alat ukur yang terstandarkan. Alasan penggarap dan pemilik lahan mengunakan sistem karungan dalam pembagian hasil panen karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangbrai dan menghemat biaya untuk sewa timbangan. Adapun biaya panen ditanggung bersama antara pemilik lahan dan petani penggarap, yaitu biaya panen memakai hasil panen yang diperoleh untuk membiayai pemanenan tanaman padi. Bentuk seperti inilah yang banyak dilakukan oleh mayoritas penduduk Desa Karangbrai terutama bagi hasil tanaman padi. Jadi menurut Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah akad yang dilakukan masyarakat Desa Karangbrai adalah sah dan tidak melanggar asas akad. Desa Karangbrai merupakan salah satu desa di Kecamatan Bodeh, dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pemalang yang memiliki tanah yang subur dan memiliki iklim tropis sehingga sangat mendukung dalam sektor pertanian. Adapun, lahan sawah di desa Karangbrai 201.44 Ha, lebih luas dibandingkan dengan luas lahan bukan sawah 128.18 Ha. Akan tetapi, tidak semua petani di Desa Karangbrai dapat digolongkan sebagai pemilik lahan sawah. Maka banyak masyarakat di Desa Karangbrai yang melakukan perjanjian bagi hasil lahan sawah, tetapi cara pembagiannya tergolong tradisional, yaitu karungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai menggunakan Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian kualitatif ini adalah analisis data yang bersifat induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh. Simpulan penelitian ini adalah: Pelaksanaan Pengelolaan dan bagi hasil lahan sawah di Desa Karangbrai mengunakan akad muzara’ah mutlak dan dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap serta tanpa ada saksi. Pembagian hasil panen di Desa Karangbrai juga menggunakan cara karungan, yaitu pembagian hasil panen dengan ketentuan banyaknya kantong yang diperoleh oleh kedua belah pihak tanpa menggunakan alat ukur yang terstandarkan. Alasan penggarap dan pemilik lahan mengunakan sistem karungan dalam pembagian hasil panen karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangbrai dan menghemat biaya untuk sewa timbangan. Adapun biaya panen ditanggung bersama antara pemilik lahan dan petani penggarap, yaitu biaya panen memakai hasil panen yang diperoleh untuk membiayai pemanenan tanaman padi. Bentuk seperti inilah yang banyak dilakukan oleh mayoritas penduduk Desa Karangbrai terutama bagi hasil tanaman padi. Jadi menurut Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah akad yang dilakukan masyarakat Desa Karangbrai adalah sah dan tidak melanggar asas akad. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Hukum Ekonomi Bagi Hasil Lahan Sawah Pengelolaan Sawah 343.07 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998951 SK HES 20.023 ROJ p 20SK2012023.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_MOHAMMAD_NAZAR_ROJALI.png.png
score 11.174184