Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah

Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengam...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Autor principal: Khasanah, Karimatul
Formato: Artigo
Idioma:Indonesian
Publicado em: Program Studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya 2018
Assuntos:
Acesso em linha:http://repository.iainpekalongan.ac.id/139/
http://repository.iainpekalongan.ac.id/139/
http://repository.iainpekalongan.ac.id/139/
http://repository.iainpekalongan.ac.id/139/1/PROBLEMATIKA%20HUKUM%20TABUNGAN%20DENGAN%20AKAD%20MUDHARABAH%20DI%20PERBANKAN%20SYARIAH.pdf
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank. Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib almal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut. Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah. Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya