Nasab: Antara Hubungan Darah Dan Hukum Serta Implikasinya Terhadap Kewarisan
Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang mengenai persoalan tersebut sepantasnya di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
2012
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/ http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/ http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/1/NASAB%20ANTARA%20HUBUNGAN%20DARAH%20DAN%20HUKUM.pdf |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang mengenai persoalan tersebut sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya hubungan nasab pada dasarnya adalah hubungan darah. Legalitas nasab seseorang dengan ibunya bersifat otomatis berdasarkan wiladah. Sedangkan nasab seseorang dengan ayahnya, meskipun juga pada dasarnya adalah hubungan darah, fuqaha’ mensyaratkan bahwa hubungan yang berakibat lahirnya orang tersebut bukanlah hubungan yang haram (zina). Nasab pada dasarnya merupakan hubungan darah, maka seseorang mempunyai nasab dengan ayahnya dan ibunya. Hubungan nasab dengan lebih kuat daripada dengan ayah yang lebih banyak didasarkan pada asumsi, klaim dan kesaksian. Konsekuensi lebih lanjut, hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ibu juga kuat daripada hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ayah. Hal ini berimplikasi terhadap masalah kewarisan |
---|