Nasab: Antara Hubungan Darah Dan Hukum Serta Implikasinya Terhadap Kewarisan

Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang mengenai persoalan tersebut sepantasnya di...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Jalaluddin, Akhmad
格式: Article
语言:Indonesian
出版: Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta 2012
主题:
在线阅读:http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/
http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/
http://repository.iainpekalongan.ac.id/21/1/NASAB%20ANTARA%20HUBUNGAN%20DARAH%20DAN%20HUKUM.pdf
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang mengenai persoalan tersebut sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya hubungan nasab pada dasarnya adalah hubungan darah. Legalitas nasab seseorang dengan ibunya bersifat otomatis berdasarkan wiladah. Sedangkan nasab seseorang dengan ayahnya, meskipun juga pada dasarnya adalah hubungan darah, fuqaha’ mensyaratkan bahwa hubungan yang berakibat lahirnya orang tersebut bukanlah hubungan yang haram (zina). Nasab pada dasarnya merupakan hubungan darah, maka seseorang mempunyai nasab dengan ayahnya dan ibunya. Hubungan nasab dengan lebih kuat daripada dengan ayah yang lebih banyak didasarkan pada asumsi, klaim dan kesaksian. Konsekuensi lebih lanjut, hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ibu juga kuat daripada hubungan kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ayah. Hal ini berimplikasi terhadap masalah kewarisan