Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam

Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WINATUN, DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan.