Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini a...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2009
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-109003 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-109003Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam WINATUN DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009 Indonesia Skripsi Skripsi x, 67 hal.; 30 cm. Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan. Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan. Surat Wasiat - Hukum Islam 2x4.45 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003 2x4.45 WIN p 10TD109003.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
WINATUN DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag |
spellingShingle |
WINATUN DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
author_facet |
WINATUN DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag |
author_sort |
WINATUN |
title |
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
title_short |
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
title_full |
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
title_fullStr |
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
title_full_unstemmed |
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam |
title_sort |
pembuatan surat wasiat menurut pasal 194-209 kompilasi hukum islam |
description |
Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan. |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2009 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003 |
_version_ |
1690547105473495040 |
score |
10.821803 |