Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam

Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WINATUN, DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-109003
recordtype slims
spelling oai:slims-109003Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam WINATUN DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009 Indonesia Skripsi Skripsi x, 67 hal.; 30 cm. Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan. Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan. Surat Wasiat - Hukum Islam 2x4.45 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003 2x4.45 WIN p 10TD109003.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author WINATUN
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
spellingShingle WINATUN
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
author_facet WINATUN
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
author_sort WINATUN
title Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
title_short Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
title_full Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
title_fullStr Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
title_full_unstemmed Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam
title_sort pembuatan surat wasiat menurut pasal 194-209 kompilasi hukum islam
description Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2009
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003
_version_ 1690547105473495040
score 10.821803