Pembuatan Surat Wasiat Menurut Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam

Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini a...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
Główni autorzy: WINATUN, DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Format: Online
Język:Indonesia
Wydane: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Dostęp online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109003
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!
Opis
Streszczenie:Masyarakat kita masih merasa tabu untuk membicarakan surat wasiat, karena keterlibatannya dengan kematian. Tapi apabila kita membuat perencanaan warisan dengan baik, kelak akan mempermudah keluarga yang ditinggalkan dalam mengatur atau mengelola aset yang ditinggalkan. Hasil penelitian skripsi ini adalah pembuatan surat wasiat menurut pasal 194 - 209 komilasi hukum Islam sebagai berikut : Langkah awal adalah dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan antara lain : nama, alamat lengkap, tanggal lahir nomor KTP, kewarganegaraan, status pekerjaan saham dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengkategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan tersebut. Dengan langkah ini, kita dapat melakukan perencanaan warisan dengan baik. Langkah ketiga memberitahukan surat wasiat yang telah dibuat tersebut kepada ahli waris atau pihak keluarga yang bersangkutan.